Sangihe-Reportasemanado.com— Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Selasa, 31 Maret 2026.
Penyerahan laporan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, bersama lima pemerintah daerah lainnya, yakni Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kabupaten Minahasa, Kota Kotamobagu, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dalam kesempatan itu, Bupati Thungari menyampaikan bahwa penyampaian LKPD unaudited bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Menurut dia, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam aspek transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengelolaan keuangan.
“Penyampaian laporan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan melalui penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, serta pemanfaatan teknologi informasi.
Selain itu, Thungari juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara atas peran strategisnya dalam mengawal akuntabilitas keuangan negara. Ia menilai, pembinaan yang dilakukan BPK selama ini turut mendorong perbaikan tata kelola keuangan di daerah.
Penyerahan LKPD unaudited merupakan tahapan awal dalam proses audit laporan keuangan pemerintah daerah oleh BPK, sebelum nantinya diterbitkan opini atas laporan keuangan tersebut.
(Ryansengala)







