Berita Acara PLT Dibatalkan, Marvein Hontong Tetap Jalankan Tugas Ketua DPRD Sangihe

oleh -279 Dilihat
Marvein Hontong (Foto.ist)
Marvein Hontong (Foto.ist)

Sangihe-Reportasemanado.com – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Marvein Hontong, dipastikan tetap menjalankan tugas Ketua DPRD hingga dilantiknya Ketua DPRD definitif.

 

Kepastian tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Sangihe, Risald P. Makagansa, menyusul pembatalan berita acara penetapan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPRD yang sebelumnya telah diparipurnakan.

 

Menurut Risald, pembatalan dilakukan karena adanya kesalahan penafsiran terhadap ketentuan dalam Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 68 yang mengatur pelaksanaan tugas Ketua DPRD ketika terjadi pemberhentian pimpinan dewan.

Ia menjelaskan, pelaksanaan tugas Ketua DPRD tidak harus ditetapkan melalui berita acara maupun diparipurnakan, karena mekanismenya melekat pada prinsip kolektif kolegial pimpinan DPRD.

 

Meski berita acara tersebut dibatalkan, Risald menegaskan bahwa hal itu tidak mengubah kesepakatan pimpinan DPRD terkait pelaksanaan tugas Ketua DPRD yang saat ini dijalankan oleh Marvein Hontong.

 

“Untuk melaksanakan tugas Ketua sampai dengan dilantiknya Ketua definitif, tetap ada pada Pak Marvein Hontong. Itu kesepakatan kami,” ujar Risald.

 

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang setelah DPRD Sangihe membatalkan berita acara penetapan PLT Ketua DPRD.

 

Risald menegaskan tidak terjadi kekosongan jabatan pimpinan DPRD. Sesuai ketentuan tata tertib, salah satu Wakil Ketua dapat melaksanakan tugas Ketua hingga adanya Ketua definitif yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur.

 

Sementara itu, proses pergantian Ketua DPRD yang sebelumnya telah diparipurnakan tetap berjalan dan menunggu terbitnya Surat Keputusan Gubernur. Setelah SK tersebut diterbitkan, DPRD Sangihe akan kembali menggelar rapat paripurna untuk menindaklanjuti proses administrasi dan pelantikan pimpinan definitif.

 

Dengan demikian, Marvein Hontong tetap menjalankan fungsi

dan tugas Ketua DPRD Sangihe sampai seluruh tahapan administrasi pergantian pimpinan dewan selesai dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

(Ryansengala)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Reportase Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.