Di Tengah Polemik Kursi Ketua DPRD Sangihe, Marvein Hontong Pilih Jalankan Tugas

oleh -696 Dilihat
Marvein Hontong (Foto.ist)
Marvein Hontong (Foto.ist)

Sangihe-Reportasemanado.com — Terpilihnya Marvein Hontong sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe memicu perdebatan politik dan hukum. Namun di tengah silang pendapat mengenai legalitas jabatan tersebut, Marvein memilih menjalankan tugas yang dipercayakan kepadanya sembari menunggu proses pergantian pimpinan DPRD berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Rapat Paripurna DPRD Sangihe pada 26 Mei 2026 menetapkan Marvein Hontong untuk menjalankan tugas Ketua DPRD setelah masuknya surat dari DPP PDI Perjuangan terkait pergantian unsur pimpinan DPRD. Keputusan itu kemudian memunculkan berbagai tanggapan, termasuk dari sejumlah kalangan politik yang mempertanyakan dasar hukum penggunaan istilah pelaksana tugas di lingkungan DPRD.

 

Polemik semakin menghangat setelah sejumlah pihak menilai posisi Ketua DPRD definitif masih melekat pada Ferdy Sondakh sampai adanya keputusan resmi pemberhentian dan pengangkatan pimpinan baru yang ditetapkan melalui mekanisme pemerintahan.

 

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jabes Ezar Gaghana, misalnya, menilai pergantian pimpinan DPRD semestinya ditetapkan melalui keputusan gubernur. Menurut dia, selama belum ada keputusan tersebut, Ferdy Sondakh masih sah menjabat Ketua DPRD.

 

Pandangan serupa juga muncul dari sejumlah pemerhati pemerintahan yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pimpinan DPRD berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan sebagai anggota DPRD, atau diberhentikan sebagai pimpinan DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Namun dari sisi kelembagaan, Sekretariat DPRD Sangihe memastikan seluruh tahapan yang ditempuh telah mengacu pada tata tertib DPRD dan regulasi yang berlaku. Sekretaris DPRD Sangihe, Riputri Tamaka, menegaskan bahwa pelaksanaan rapat paripurna telah berpedoman pada Peraturan DPRD tentang Tata Tertib yang merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2018.

 

Di tengah perdebatan tersebut, nama Marvein Hontong justru menjadi sasaran kritik dari internal Partai Golkar. Wakil Ketua DPD II Partai Golkar Sangihe, Nader Baradja, menilai Marvein tidak berkoordinasi dengan partai sebelum menerima penugasan sebagai Plt Ketua DPRD. Bahkan, muncul wacana agar partai mengevaluasi posisinya sebagai pimpinan DPRD.

 

Bagi Marvein sendiri, penugasan yang diterimanya merupakan bagian dari dinamika kelembagaan DPRD yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Posisinya saat ini bukan hasil klaim pribadi, melainkan keputusan yang lahir melalui forum resmi DPRD berdasarkan surat yang diterima lembaga.

 

Di sisi lain, perdebatan mengenai sah atau tidaknya penunjukan Plt Ketua DPRD sejatinya masih membuka ruang tafsir hukum. PP Nomor 12 Tahun 2018 memang mengatur mekanisme pelaksanaan tugas pimpinan DPRD ketika ketua berhalangan sementara atau menjalani masa tahanan. Namun aturan tersebut juga menegaskan bahwa proses pergantian pimpinan definitif harus melalui mekanisme pengusulan partai politik, pengumuman dalam rapat paripurna, hingga peresmian oleh gubernur.

 

Karena itu, substansi persoalan saat ini bukan semata-mata pada figur Marvein Hontong, melainkan pada perbedaan tafsir terhadap mekanisme transisi kepemimpinan DPRD. Selama belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai pemberhentian dan pengangkatan pimpinan definitif, polemik tersebut diperkirakan masih akan menjadi perdebatan di ruang publik.

 

Sementara proses politik terus berjalan, DPRD Sangihe tetap dituntut menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Dalam konteks itu, keberadaan Marvein Hontong sebagai pelaksana tugas menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan roda kelembagaan DPRD agar tidak mengalami kevakuman kepemimpinan.

 

(Ryansengala)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Reportase Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.