SANGIHE, Reportasemanado — Dua warga negara asing asal Tiongkok gagal melanjutkan perjalanan dari Pelabuhan Laut Nusantara Tahuna menuju Manado. Keduanya diturunkan dari kapal penumpang KM Mercy Teratai dan menjalani pemeriksaan oleh petugas gabungan pada Jumat malam, 29 Mei 2026.
Peristiwa itu terjadi di Pelabuhan Laut Nusantara Tahuna, Kelurahan Batulewehe, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Pemeriksaan dilakukan unsur gabungan yang terdiri dari petugas imigrasi, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KUPP), aparat intelijen, serta unsur TNI.
Informasi yang dihimpun, tim gabungan menerima laporan sekitar pukul 17.30 WITA terkait rencana keberangkatan dua WNA Tiongkok menggunakan KM Mercy Teratai dengan tujuan Manado. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung berkoordinasi dengan KUPP Tahuna dan Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna sekitar pukul 18.00 WITA untuk memastikan keberadaan dan memeriksa dokumen perjalanan keduanya.
Sekitar pukul 18.30 WITA, tim gabungan melakukan pemeriksaan di atas kapal dan menemukan kedua WNA berada di kamar E.6 KM Mercy Teratai. Setelah pengecekan awal, keduanya diturunkan dari kapal sekitar pukul 19.00 WITA untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kedua WNA diketahui berinisial T.Y. 49 tahun dan L.K. 39 tahun. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna pada pukul 19.30 WITA. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna terkait status hukum maupun hasil pemeriksaan terhadap dua WNA asal Tiongkok tersebut. (**)






