Sitaro , Reportasemanado.com– Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menerapkan kebijakan penggunaan pakaian seragam KORPRI bagi seluruh pegawai pada setiap tanggal 17 setiap bulan. Kebijakan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Penerapan seragam KORPRI secara rutin setiap tanggal 17 bertujuan memperkuat identitas dan jati diri ASN sebagai bagian dari Korps Pegawai Republik Indonesia. Selain itu, penggunaan seragam ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan, kekompakan, serta menciptakan suasana kerja yang lebih formal dan berintegritas.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menegaskan bahwa seluruh pegawai wajib mematuhi ketentuan ini dengan menjaga kerapian dan keseragaman penampilan sesuai pedoman yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020. Penerapan aturan ini menjadi bagian dari upaya instansi dalam memperkuat budaya organisasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (**)








