REPORTASEMANADO– Dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Utara menyerahkan 49 sertifikat tanah hak pakai kepada Pemprov Sulut, dan menjadi catatan manis dalam pemerintahan ODSK dalam mencapai target pensertipikatan tanah milik Pemprov yang mendekati angka 100%.
Gubernur Sulawesi Utara, Prof. Dr. (HC) Olly Dondokambey, SE, menyambut baik pencapaian ini, “Pencapaian ini adalah hasil kerja keras seluruh pihak, terutama dalam upaya meningkatkan kepastian hukum atas tanah milik pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yg sejak awal saya menjabat sebagai Gubernur telah menjadi komitmen kami. Sertifikat ini nantinya akan menjadi pendukung berbagai program pembangunan yang sedang dan akan dilaksanakan.”
Wakil Gubernur, Drs. Steven O. E. Kandou, menambahkan, “Dengan adanya penambahan sertifikat ini, kita semakin dekat dengan target pemerintahan ODSK dalam optimalisasi pengamanan aset daerah. Ini adalah langkah strategis dalam pengelolaan sumber daya yang lebih baik untuk kesejahteraan masyarakat.”
Proses pensertipikatan ini tidak terlepas dari peran aktif dan koordinasi antara Pemprov Sulut dan BPN yang terus berkomitmen untuk menyelesaikan masalah pertanahan demi kepentingan masyarakat Sulawesi Utara.
Dengan penyerahan 49 sertifikat ini, Pemprov Sulut menunjukkan komitmennya dalam mengelola aset dan memanfaatkan tanah secara efektif untuk pembangunan daerah. Diharapkan, pencapaian ini dapat menginspirasi daerah lain untuk mempercepat proses pensertipikatan tanah.
Tahun depan sesuai arahan pimpinan, kita akan mengejar angka 100% tanah pemprov tersertifikat ungkap Kaban BKAD Prov. Sulut Clay Dondokambey, SSTP. MAP. (Ven)