KPU Sangihe Gelar Rakor Terkait Metode Kampanye Pilkada 2024

oleh -1948 Dilihat

Sangihe-Reportasemanado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar rapat koordinasi (rakor) mendadak terkait fasilitasi metode kampanye untuk Pilkada 2024. Rakor yang berlangsung pada Minggu (22/9) di aula KPU Sangihe ini membahas mekanisme pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU Sangihe, Iklam Patonaung, menyatakan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Aturan tersebut mengharuskan pasangan calon menyerahkan desain APK paling lambat lima hari setelah penetapan calon.

“Rakor ini dilakukan mendadak untuk memastikan pasangan calon memiliki cukup waktu menyampaikan desain kampanye mereka,” ujar Patonaung.

Salah satu hasil dari rakor tersebut adalah kesepakatan terkait ukuran dan jumlah APK yang akan dicetak oleh KPU maupun partai politik pengusung. KPU akan mencetak lima baliho per pasangan calon di tingkat kabupaten, sementara partai pengusung dapat mencetak hingga dua kali lipatnya, yaitu sepuluh baliho per pasangan calon.

Ketentuan serupa juga berlaku untuk umbul-umbul di tingkat kecamatan. KPU akan mencetak 20 umbul-umbul per pasangan calon, dan partai politik pengusung diperbolehkan mencetak hingga 40 umbul-umbul.

Adapun untuk spanduk yang akan dipasang di desa dan kelurahan, jumlahnya disesuaikan dengan kondisi geografis setempat guna menjaga estetika wilayah.

“Kami juga sepakat bahwa desain yang digunakan harus sesuai dengan yang diserahkan oleh pasangan calon ke KPU. Desain di luar ketentuan akan dianggap sebagai APK ilegal,” tegas Patonaung.

Dalam rapat ini, KPU memutuskan untuk mencetak baliho dengan ukuran 4×6 meter, lebih kecil dari ukuran maksimal 5×7 meter. Baliho tersebut akan memuat foto seluruh pasangan calon dalam format landscape dengan penempatan sesuai nomor urut.

Hadir dalam rakor tersebut Ketua KPU Sangihe Absan Tahendung, Sekretaris KPU Sangihe Alwi Kawoka, perwakilan dari partai politik, Kesbangpol Sangihe, Polres Sangihe, dan Bawaslu Sangihe.

(Ryansengala)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Reportase Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.