Menuju Pelayanan Digitalisasi: BPN Sangihe Terbitkan Sertifikat Elektronik

oleh -980 Dilihat

Sangihe, Reportasemanado.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Sangihe mengambil langkah inovatif dalam pelayanan pertanahan dengan menerbitkan Sertifikat Elektronik. Kabupaten Kepulauan Sangihe menjadi daerah pertama di Sulawesi Utara yang melaksanakan program ini, bertepatan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penataan Kelembagaan Penerima Akses Reforma Agraria Tahun 2024 bersama Pemerintah Kabupaten Sangihe di ruang serbaguna Rumah Jabatan Bupati Sangihe, Rabu (03/07/2024).

Steven O.K. Wowor, Kepala BPN Sangihe, mengungkapkan bahwa Sertifikat Elektronik merupakan bagian dari Program Nasional BPN yang bertujuan untuk menuju pelayanan digitalisasi. “Program ini di Sulawesi Utara, BPN Sangihe yang pertama melaksanakan Sertifikat Elektronik pendaftaran tanah. Ada banyak keuntungan dari program ini, salah satunya adalah menjamin kepastian hukum dan mengurangi sengketa pertanahan,” ujarnya.

Wowor menambahkan, Sertifikat Elektronik dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang menyediakan berbagai fitur pendukung. “Silahkan buat akun, dan bisa di cek untuk Sertifikat Elektroniknya,” jelasnya.

Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe, Albert Huppy Wounde, dalam sambutannya, memberikan apresiasi tinggi kepada BPN Sangihe atas pelaksanaan program ini. “Bersyukur bahwa dengan langkah Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN telah melakukan digitalisasi layanan pertanahan melalui sertifikat tanah secara elektronik. Dan Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe yang telah melaksanakan layanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023,” ujarnya.

Wounde menambahkan bahwa Sertifikat Elektronik memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan mengurangi risiko kehilangan, pencurian, atau kerusakan akibat bencana alam. Dari sisi pemerintah, digitalisasi ini memudahkan pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, serta meningkatkan kerahasiaan dan keamanan data.

Selain itu, digitalisasi ini juga mempermudah masyarakat dalam memperoleh modal usaha dengan menjadikan sertifikat tanah sebagai agunan. Namun, Wounde mengingatkan masyarakat untuk mempertimbangkan secara cermat segala aspek terkait pinjaman modal agar tidak menimbulkan kesulitan dalam pembayaran cicilan di bank.

Dengan langkah ini, Kabupaten Kepulauan Sangihe menandai era baru dalam pelayanan pertanahan di Sulawesi Utara, mengedepankan efisiensi, keamanan, dan kemudahan bagi masyarakat. (Ryansengala)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Reportase Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.