REPORTASEMANADO, Minahasa – Polres Minahasa berhasil meringkus 3 terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda 2 (R2) dengan barang bukti 6 unit sepeda motor. Hal itu diungkapkan Kapolres Minahasa, AKBP Ketut Suryana dalam Konferensi Pers, Selasa (6/6/2023).
Dalam Konferensi Pers yang bertempat di halaman belakang Makopolres Minahasa itu, Kapolres merinci barang bukti yang sudah diamankan yaitu 3 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, 2 unit sepeda motor Honda Revo.
“Dan kasus ini sudah dalam proses penyidikan yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa, khususnya Unit I Jatanras,” kata Kapolres.
Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana kemudian mengatakan ketiga terduga pelaku curanmor yang diringkus tim Resmob Polres Minahasa, Minggu (4/6/2023) di Langowan yakni lelaki FL, MM dan DK. Dalam beraksi mereka memiliki peran masing – masing.
“FL dan DK berperan mendorong motor, membuka kunci dan menjual. MM mendorong motor ke jalan raya,” kata Kapolres Minahasa, AKBP Ketut Suryana didampingi Kasat Reskrim, AKP Jesly Hinonaung ketika memberikan keterangan pers, Selasa (6/6/2023).
“Mereka diringkus berdasarkan laporan masyarakat atas kejadian yang mereka lakukan pada 29 April 2023 di Kelurahan Tataaran Patar, Tondano Selatan,” tambahnya.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan polisi sejak bulan April 2023 lalu, para terduga pelaku itu telah melakukan aksinya dengan mencuri 10 unit sepeda motor, dan berdasarkan keterangan para terduga pelaku tersebut, setelah mereka berhasil melakukan pencurian, mereka kemudian mengubah warna kendaraan.
“Setelah itu terduga tersangka FL dan DK menjual sepeda motor secara acak kepada teman maupun masyarakat lain di wilayah Minahasa, Minahasa Tenggara, Minahasa Selatan dan Manado dengan harga terendah Rp 2.000.000 hingga Rp. 3.500.000,” beber Kapolres.
“Para terduga pelaku ini akan diterapkan Pasal 363 ayat (2) KUHP subsidar Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutur Kapolres. (Reyntje)