Sekda Minahasa Ingatkan Hukum Tua dan Perangkat Desa Gunakan dan Kelola Dana Desa Sesuai Juknis

oleh -2392 Dilihat

REPORTASEManado, Minahasa – Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Dr. Lynda D. Watania, SE, M.Si mengingatkan sekaligus mewarning kepada seluruh Hukum Tua di Minahasa untuk menggunakan dan mengelola dana desa sesuai petunjuk teknis (juknis) yang ada.

“Saya minta kepada seluruh Hukum Tua dan perangkat desa di Kabupaten Minahasa ketika mengelola keuangan desa harus sesuai aturan. Jangan sampai nantinya malah terjerat hukum hingga dipenjara,” ujarnya, Selasa (4/4/2023).

Ditegaskan Watania, warning ini karena pemerintah daerah harus mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Pasalnya, Dana desa itu dikucurkan Pemerintah Pusat demi memacu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Kelola dana desa itu sebaik-baiknya. Ikuti petunjuk teknis yang sudah diberikan ketentuannya dari pemerintah,”  tukas Sekda seraya berpesan agar penggunaan dana desa harus dipublikasikan secara transparan, sehingga masyarakat bisa mengetahuinya.

“Penggunaan dana desa diawasi oleh Badan Pengawas Desa dan masyarakat. Untuk itu, jangan coba-coba main-main dengan anggaran tersebut,” katanya mengingatkan.

Sekda optimis Pemerintah Desa bisa lebih memahami penggunaan dan pelaporan keuangan sehingga dapat meminimalisir penyimpangan dana yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.

Dikemukakan, nantinya, semua laporan keuangan yang bersumber dari dana desa termasuk pembangunan fisik akan diperiksa oleh instansi terkait, apakah itu sesuai aturan atau tidak. (Rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.