32 Kampung di Sangihe Belum Penuhi Syarat Calon Kapitalaung, PMDD Perpanjang Pendaftaran

oleh -1666 Dilihat

PLT Kepala Dinas Vonly D.J. Kekung

Sangihe-Reportasemanado.com — Proses pendaftaran calon Kapitalaung untuk Pemilihan Kapitalaung Serentak Kabupaten Kepulauan Sangihe memasuki tahap krusial. Dari total 118 kampung yang akan menggelar pemungutan suara pada Oktober 2026 mendatang, sebanyak 32 kampung masih belum memenuhi persyaratan jumlah calon sehingga masa pendaftaran kembali diperpanjang.

Proses Pendaftaran Kapitalaung Utaurano
Proses Pendaftaran Kapitalaung Utaurano

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah (PMDD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Vonly D.J. Kekung, mengatakan kendala utama berasal dari minimnya jumlah pendaftar di sejumlah kampung. Sebanyak 18 kampung tercatat belum memiliki calon sama sekali saat penutupan pendaftaran tahap pertama, sementara 14 kampung lainnya baru memiliki satu calon.

“Dari 118 kampung yang ada, masih terdapat 32 kampung yang belum memenuhi syarat. Karena itu, masa pendaftaran diperpanjang agar masyarakat yang memenuhi kriteria masih memiliki kesempatan untuk mendaftar,” kata Kekung saat diwawancarai, Kamis.

Meski demikian, perkembangan selama masa perpanjangan menunjukkan tren positif. Berdasarkan laporan yang diterima PMDD dari pemerintah kampung, sejumlah wilayah yang sebelumnya tidak memiliki pendaftar kini telah memiliki dua hingga tiga bakal calon Kapitalaung.

Perpanjangan pendaftaran tahap pertama akan berakhir pada 12 Juni 2026. Setelah itu, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi untuk menentukan apakah masih diperlukan perpanjangan tahap kedua selama 10 hari berikutnya.

Proses Pendaftaran Kapitalaung Mohongsawang

Menurut Kekung, apabila hingga akhir seluruh tahapan perpanjangan sebuah kampung tetap tidak memiliki calon yang memenuhi syarat, maka pelaksanaan pemilihan di kampung tersebut akan ditunda ke gelombang berikutnya. Sementara roda pemerintahan kampung tetap berjalan melalui penunjukan pejabat Kapitalaung.

“Kalau memang sampai batas waktu tidak ada calon, maka pemilihannya ditunda pada gelombang berikut dan akan ditunjuk pejabat untuk menjalankan pemerintahan kampung,” ujarnya.

Di tengah proses pendaftaran, PMDD juga memastikan seluruh calon yang mendaftarkan diri telah memenuhi salah satu syarat penting, yakni bebas dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Setiap calon, baik petahana, mantan Kapitalaung maupun perangkat kampung, wajib memperoleh rekomendasi dari Inspektorat sebelum ditetapkan sebagai peserta.

Kekung menyebutkan, berdasarkan data yang dihimpun Inspektorat, seluruh pemohon rekomendasi yang telah diproses sejauh ini dinyatakan tidak memiliki persoalan TGR yang menghambat pencalonan mereka.

Proses Pendaftaran Kapitalaung Kuma

“Semua yang meminta rekomendasi dari Inspektorat sudah memenuhi ketentuan. Ini berlaku bagi kepala desa yang masih menjabat, mantan kepala desa maupun perangkat kampung,” katanya.

Pemilihan Kapitalaung Serentak 2026 akan diikuti oleh seluruh 118 kampung di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Agenda ini menjadi pelaksanaan pemilihan serentak untuk ketiga kalinya sejak sistem tersebut diterapkan.

Tingginya minat masyarakat dalam kontestasi kali ini terlihat dari bertambahnya jumlah pendaftar selama masa perpanjangan. Selain para petahana yang kembali maju, sejumlah wajah baru juga mulai bermunculan dan bersiap bersaing memperebutkan kepercayaan masyarakat.

Menjelang tahapan pemungutan suara, PMDD berharap seluruh calon yang bertarung tidak sekadar mengejar jabatan, melainkan memiliki komitmen nyata untuk memajukan kampung.

“Harapan kami, siapa pun yang terpilih nantinya benar-benar memiliki komitmen membangun desa. Jangan sampai ada motivasi lain yang justru menghambat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kekung

(ADV/Ryansengala)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Reportase Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.