Finalisasi Ranperda RTRW Sulut 2025–2045 Rampung, DPRD Minta Pemprov Percepat Verifikasi Lapangan

oleh -84 Dilihat

Reportasemanado .com –  DPRD Provinsi Sulawesi Utara bersama Pemerintah Provinsi resmi menuntaskan rapat finalisasi penyempurnaan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri atas Rancangan Peraturan Daerah Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW 2025–2045. Pembahasan digelar di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Selasa 9 Juni 2026.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter. Hadir Ketua Pansus RTRW Henry Walukow serta anggota DPRD Cindy Wurangian dan Roy Roring. Dari eksekutif hadir Sekprov Tahlis Gallang bersama kepala SKPD terkait. Tujuannya menuntaskan perbaikan dokumen sesuai catatan Kemendagri agar proses pengundangan berjalan lancar.

Wakil Ketua DPRD Royke Anter menekankan pentingnya ketelitian saat finalisasi. Ia mengingatkan jika dokumen dikembalikan Kemendagri, proses pengundangan bisa terhambat berhari-hari bahkan berminggu-minggu.

“Jika sampai tiga kali dikembalikan, berarti ada kelalaian dalam penyempurnaan bersama Pansus,” tegasnya saat menutup rapat.

Pansus mengajukan dua catatan krusial untuk prioritas pengawasan ke depan. Pertama, status lahan pemukiman di Bunaken dan Manado Tua yang saat ini masuk zona konservasi hutan. DPRD meminta upaya serius memperjuangkan statusnya demi kepastian hukum bagi warga yang sudah lama bermukim.

Kedua, penetapan Blok Wilayah Pertambangan Rakyat WPR. Dari 232 blok yang diajukan daerah, baru 63 blok yang disetujui. Pansus mendesak pengawalan usulan sisa blok agar kebutuhan ekonomi masyarakat penambang dan keterkaitannya dengan program perumahan KPR bisa terpenuhi.

Menanggapi catatan itu, Royke meminta Dinas PUPR dan instansi terkait menganggarkan biaya verifikasi lapangan pada APBD mendatang. Anggaran operasional diperlukan untuk cek titik WPR dan pemeriksaan lapangan lahan konservasi. Data yang dikirim ke Kemendagri harus benar-benar akurat dan sesuai kondisi di lapangan.

Di akhir rapat, Kepala Dinas PUPR menyerahkan dokumen penyempurnaan final lengkap dengan berita acara.

Dokumen dinyatakan sah untuk dikirim kembali ke Kemendagri. Royke menegaskan, dokumen kini menjadi tanggung jawab eksekutif untuk segera diajukan demi percepatan pengundangan Perda RTRW Sulut 2025–2045.

“Semua proses telah dilaksanakan sesuai mekanisme melalui Pansus dan pemerintah daerah. Terima kasih atas kerja keras semua pihak demi kemajuan Provinsi Sulawesi Utara,” kata Royke sembari mengetuk palu menutup rapat. Dengan finalisasi ini, Sulut selangkah lagi memiliki payung hukum tata ruang untuk 20 tahun ke depan. (**/Ven)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Reportase Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.