Kantor Pertanahan Siau Tagulandang Biaro Tindaklanjuti Pelayanan Pertanahan Pertimbangan Teknis Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Desa Lesah

oleh -182 Dilihat

Sitaro, Reportasemanado.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menindaklanjuti pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek) PKKPR yang berlokasi di Desa Lesah, Kecamatan Tagulandang. Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan tersebut diajukan dalam rangka rencana pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di wilayah tersebut.

Pelaksanaan Pertimbangan Teknis Pertanahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa rencana pembangunan TPA telah sesuai dengan ketentuan pertanahan yang berlaku, baik dari aspek penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta kesesuaian dengan rencana tata ruang.

Dalam pelaksanaannya, pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:

1. Pengajuan permohonan oleh pemohon kepada Kantor Pertanahan disertai dengan kelengkapan dokumen persyaratan.

2. Peninjauan lapangan, guna memastikan kondisi fisik tanah, batas-batas bidang, serta kesesuaian penggunaan tanah dengan rencana pembangunan.

3. Pengolahan dan Analisis Data yaitu kegiatan yang meliputi analisis ketersediaan tanah dan kemampuan tanah.

4. Rapat Pembahasan dan Kontrol Kualitas yaitu melakukan rapat untuk membahas hasil peninjauan lapangan, pengolahan data, dan hasil analisis, kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembahasan.

5. Penyusunan Risalah dan Peta

6. Penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan, sebagai dasar dan acuan dalam pelaksanaan pembangunan.

Adapun manfaat dari Pertimbangan Teknis Pertanahan antara lain memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan tanah, menjadi dasar pengambilan keputusan bagi instansi terkait, mencegah terjadinya permasalahan pertanahan di kemudian hari, serta mendukung pelaksanaan pembangunan yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai peruntukan.

Melalui tindak lanjut pelayanan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pembangunan daerah, khususnya penyediaan sarana prasarana pengelolaan sampah, dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum dan penataan pertanahan yang baik. (***)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Reportase Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.