Diumumkan Gubernur YSK, Sambut Natal Wajib Pajak di Sulut Diberi Keringanan Pajak 

oleh -1845 Dilihat

Reportasemanado.com – Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK, kembali memberikan keringanan pajak bagi masyarakat di daerah Nyiur Melambai dengan nama keringanan Sukacita Natal sejak hari ini 1 November 2025.

Gubernur Yulius bersama Wakil Gubernur Dr. J. Victor Mailangkay, SH, MH, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini sebagai bentuk ketaatan dan dukungan terhadap pembangunan daerah.

Dikatakan Gubernur, keringanan ini merupakan wujud kasih dan perhatian pemerintahan YSK-Victory bagi masyarakat menjelang perayaan Natal.

“Dengan membayar pajak tepat waktu, kita turut membangun Sulawesi Utara yang maju dan sejahtera,” tukas Gubernur Yulius yang konsen memberantas Koruptsi ini.

Sementara itu, pengumuman Gubernur YSK ini, langsung ditindaklanjuti Bapenda Sulut dibawa kendali Kaban June Silangen bersama seluruh jajaran UPTD Samsat memberikan pelayanan kepada wajib pajak.

Dikatakan Kaban Silangen, bahwa Program Keringanan Sukacita Natal ini, berlangsung selama sebulan yakni November 2025. Dan itu berlaku di seluruh Samsat induk dan beberapa gerai se-Sulut.

Lanjut Silangen, persyaratan program ini, sebut June, harus membawa fotokopi KTP, STNK dan notice pajak, akte/dokumen pendirian bagi perusahaan, dan materai Rp. 10.000.

Ditambahkan Silangen, untuk simulasi keringanan, silahkan Wajib Pajak untuk scan QR. (Ven)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Reportase Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.