Tugas & Tanggung Jawab Komisaris & Direksi; Perbedaan RUPS & RUPS-LB

oleh -2203 Dilihat

oleh Frederik Worang, PhD

Reportasemanado.com- April 2025 lalu PT Bank SULUTGO menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB. Disebut RUPS luar biasa karena ada pergantian Komisaris. Jika tidak ada pergantian pengurus baik dalam jajaran komisaris atau direksi maka rapat ini disebut Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Jadi dalam RUPS-LB ini pemegang saham atau yang memiliki perusahaan BSG saja bisa hadir untuk memilih Komisaris seuai dengan UU perseroan terbatas no 40, 2007.

Sedangkan RUPS diadakan setiap tahun lazimnya diawal bulan February setelah rentetan awal audit dari akuntan publik (yang terdaftar di OJK) telah selesai memeriksa kinerja keuangan bank.

Adalah tugas Komisaris memilih dan menentukan akuntan publik yang akan memeriksa kinerja bank. Sedangkan tugas dan fungsi utama Dewan Komisaris adalah mengawasi KEBIJAKAN

Sedangkan tugas Direksi adalah menjalankan kepengurusan BSG sesuai dengan tujuan usaha (UU-PT no. 40, 2007). Misalnya target bank seperti EFISIENSI, laba, & disiplin pegawai yang terukur harus dicapai dalam jangka waktu satu tahun adalah tugas Direksi. Sedangkan tugas komisaris mengawasi kebijakan bank seperti strategi direksi dalam menjalankan program efisiensi atau disiplin pegawai, bukan memberikan reward atau punishment pegawai. Dalam pekerjaannya Dewan Komisaris dibantu oleh Anggota Komite.

Akhir kata, saya mengucapkan selamat bekerja kepada Dewan Komisaris PT. Bank SULUTGO, Tuhan memberkati BSG.
Penulis adalah Koordinator Program Sudi Management, Universitas Sam Ratulangi.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Reportase Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.