REPORTASEMANADO – Komisioner KPU Sulut Lanny Ointu menegaskan setiap pemilih diwajibkan memiliki dokumen kependudukan baik e-KTP, KTP Digital, Kartu Keluarga dan biodata kependudukan. Hal ini diungkapkan dalam kegiatan penyulihan produk hukum pemilihan gubernur dan wagub kepada stakeholder pers dirangkaikan dengan deklarasi pers sahabat JDIH KPU Sulut, Kamis (15/08/2024) di Hotel Luwansa Manado.
Dijelaskan Lanny bahwa ada perbedaan mendasar terkait dengan pemutakhiran data pemilih pada Pilkada 2020, dengan Pilkada 2024.
” Dimana pada Pilkada 2020 ditentukan pada Prinsip.De Facto atau kehadiran pemilih, namun di tahun 2024 dilengkapi dengan De Jure,” tandas Lanny.
Menurut Ointu ada perbedaan mencolok untuk pemilih mengacu pada PKPU Nomor 7 Tahun 2024 sementara yang lain prinsipnya tidak ada. Namun perlu dicatat wajib pilih harus masuk dalam daftar pemilih.
Selain itu dijelaskan Lanny terkait pengungsi gunung ruang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lokasi Khusus (Loksus) bagi para pengungsi Gunung Ruang.
“Para pengungsi ditempatkan di Kota Bitung dan Pineleng Minahasa, kami siapkan mereka 2 TPS Loksus di Bitung,” jelas Ointoe.
Sebelumnya kegiatan dibuka oleh Lanny Ointu didampingi Komisioner Meydi Tinangon. (Ven)







