REPORTASEMANADO – Selasa, 28 Mei 2024 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023. Pemeriksaan atas laporan keuangan adalah bagian dari tugas konstitusional BPK, dimana penyerahan LHP ini merupakan rangkaian akhir dari proses Pemeriksaan. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara Arief Fadillah, menyerahkan LHP BPK kepada 4 (Empat) Ketua DPRD dan Kepala Daerah di Provinsi Sulawesi Utara yang berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
4 (Empat) Pemerintah Kota/Kabupaten tersebut yaitu Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kota Kotamobagu, dan Kabupaten Kepulauan Sitaro. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini atas:
1. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara,
“Wajar Tanpa Pengecualian”;
2. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud,
”Wajar Tanpa Pengecualian”;
3. Laporan Keuangan Pemerintah Kota Kotamobagu,
“Wajar Tanpa Pengecualian”;
4. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro,
“Wajar Tanpa Pengecualian”;
Pemberian opini WTP tersebut didasarkan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), telah diungkapkan secara memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan memiliki sistempengendalian intern yang efektif. Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadapkewajaran laporan keuangan adalah: (a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); (b) kecukupan pengungkapan; (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian internal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, BPK masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Daerah sebagai berikut:
1. Penganggaran pendapatan tidak rasional mengakibatkan target pendapatan tidak tercapai sehingga terdapat penggunaan atas dana yang sudah ditentukan peruntukannya senilai Rp 10,77 miliar;
2. Pelaksanaan 136 paket pekerjaan mengalami kekurangan volume pekerjaan,.sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp5,76 Miliar, yang terdiri. dari kelebihan pembayaran senilai Rp 4,59 Miliar dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp 1,17 Miliar. Atas permasalahan ini, Pemerintah Daerah telah melakukan penyetoran senilai Rp395,95 Juta; dan
3. Sebanyak 33 paket pekerjaan mengalami keterlambatan dan belum dikenakan denda keterlambatan, sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan senilai Rp1,04 Miliar. Atas Permasalahan ini, Pemerintah Daerah telah melakukan penyetoran senilai Rp 154,24 Juta.
Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima. BPK berharap DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. DPRD secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah diharapkan terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangannya. Serta berharap pada tahun 2024 ini, Pemerintah Daerah dapat terus meningkatkan capaian indikator kesejahteraan rakyat, perolehan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” akan sia-sia jika kesejahteraan rakyat belum tercapai. (**/Ven)