Ini 2 Point Penjelasan Dikda Sulut Soal Pencairan Dana BOS

oleh -1030 Dilihat

REPORTASEManado – Adanya informasi menyangkut dana BOS yang belum dicairkan, ada 2 point penting penjelasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulut.

Dikatakan Kadis Dikda Sulut Grace Punuh ada 2 point penting terkait dana BOS yakni
1. Memang benar bahwa dalam Permendikbud/Permendagri/Permenkeu tidak ada pasal yang secara eksplisit  mencantumkan terkait kewajiban Pemda menerbitkan rekomendasi pencairan dana BOS;
2. Kebijakan Pemda untuk menerbitkan rekomendasi pencairan dana BOS merupakan bagian dari Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) yang dilaksanakan oleh APIP perangkat daerah (baik di kantor pusat maupun di Bidang/Cabang Dinas) utk menjamin bahwa satuan didik yang akan mencairkan dana BOS tahun berkenaan telah benar-benar menyelesaikan pelaporan dana BOS tahun sebelumnya kepada Kemendikbudristek dan Pemerintah Daerah, serta telah benar-benar merampungkan penyusunan RKAS dana BOS tahun yg berkenaan untuk disampaikan kepada Tim BOS Bidang/Cabang Dinas agar ditelaah dan disahkan kemudian oleh Kepala Dinas.

Kadis Punuh menegaskan memang sudah ideal apabila rekomendasi pencairan dana BOS diterbitkan oleh Bidang/Cabdin. Sebab dalam Permendagri, aktivitas penelaahan RKAS BOS dapat dilakukan oleh Bidang/Cabdin, sehingga Bidang/Cabdin yang akan lebih mengetahui satdik mana di wilayahnya yang telah menyelesaikan RKAS dan dapat diberikan rekomendasi pencairan dana BOS.

“Kemudian, dana BOS yang dicairkan oleh satdik nantinya digunakan sesuai dengan RKAS yang telah disusun oleh satdik itu sendiri, ditelaah oleh Bidang/Cabdin, dan disahkan oleh Kadis, ” tambah Kadis Punuh.

Dikatakannya pula, saat ini data penyaluran tahap 1 gelombang 3 sudah tersedia di BOS Salur, bahkan dilihat di menu Daftar Penyaluran bahkan dana BOS ini telah berproses salur ke rekening satdik di wilayah masing-masing. (Ven)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.