BLT Dana Desa 2025, Pemdes Liwutung Satu Tetapkan 10 Keluarga Penerima Manfaat

oleh -272 Dilihat

MITRA- Pemerintah Desa Liwutung Satu, Kecamatan Pasan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Khusus terkait penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (13/1/ 2025).

 

Musdes ini digelar sebagai bagian dari upaya pemerintah desa untuk memastikan penyaluran BLT Dana Desa tepat sasaran dan transparan kepada masyarakat.

Dalam forum tersebut, berbagai pihak terkait turut hadir untuk memberikan masukan, sekaligus menetapkan daftar penerima bantuan yang dinilai memenuhi kriteria.

Salah satu agenda utama Musdes adalah membahas dan menetapkan kelompok masyarakat yang layak menerima bantuan sesuai pedoman yang berlaku.

Pemerintah desa menegaskan bahwa proses pendataan dilakukan secara terbuka dan melibatkan perangkat desa serta tokoh masyarakat.

Hal itu diungkapkan Hukum Tua Liwutung Satu, Osti Owu SH, saat memimpin langsung jalannya musyawarah.

Owu menekankan pentingnya memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Melalui hasil musyawarah, disepakati bahwa terdapat 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima BLT Dana Desa tahun ini,” ungkapnya.

Setiap KPM ditetapkan menerima bantuan sebesar Rp900 ribu untuk setiap tiga bulan, sehingga total anggaran yang disalurkan mencapai Rp10 juta per penerima dalam satu tahun.

“Dengan harapan, bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi warga serta membantu memenuhi kebutuhan dasar. Dan digunakan secara tepat guna dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan keluarga penerima,” ujarnya. (Adve)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Reportase Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.