Dua WNA China Diamankan Imigrasi Tahuna, Antara Penegakan Hukum dan Kekhawatiran Investor?

oleh -85 Dilihat

Sangihe-Reportasemanado.com — Penanganan kasus dua warga negara asing (WNA) asal China oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna memunculkan diskusi mengenai keseimbangan antara penegakan hukum dan upaya menjaga iklim investasi di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Ready Jootje Ratag, menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus tersebut secara profesional, terukur, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

 

Menurut Ratag, keputusan untuk mengamankan kedua WNA tersebut tidak diambil secara gegabah. Selain mempertimbangkan aspek hukum keimigrasian, Imigrasi juga memperhatikan potensi dampak yang dapat timbul terhadap persepsi investor asing maupun hubungan bilateral antarnegara.

 

“Kami sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan. Saat ini proses masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap kami kedepankan,” kata Ratag saat memberikan keterangan kepada wartawan. Senin, 01/06/2026

 

Kasus ini bermula ketika Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tahuna menerima informasi dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) mengenai keberadaan dua warga negara asing yang berada di atas KM Mercy Teratai dan akan menuju Manado.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Inteldakim Imigrasi Tahuna bergerak bersama unsur BAIS, Badan Intelijen Negara (BIN), Intel Kodim 1301/Sangihe, Intelkam Polres Kepulauan Sangihe, serta Syahbandar Pelabuhan Nusantara Tahuna untuk melakukan pemeriksaan.

 

Kedua WNA tersebut kemudian diamankan di Pelabuhan Nusantara Tahuna dan dibawa ke Kantor Imigrasi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua warga negara asing itu diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan indeks C2 yang diperuntukkan bagi kegiatan bisnis.

 

“Mereka datang ke Sangihe untuk kepentingan bisnis,” ujar Ratag.

 

Dari hasil pemeriksaan fisik dan barang bawaan, petugas tidak menemukan barang berbahaya ataupun benda yang mengarah pada tindak pidana lainnya.

 

“Kami tidak menemukan barang berbahaya saat melakukan pemeriksaan,” katanya.

 

Meski demikian, Imigrasi tetap melanjutkan pendalaman melalui pengambilan keterangan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna memastikan identitas, tujuan kedatangan, serta aktivitas yang dilakukan selama berada di wilayah Indonesia.

 

Ratag mengakui bahwa penanganan kasus yang melibatkan warga negara asing memiliki konsekuensi yang lebih luas dibanding perkara keimigrasian biasa. Karena itu, setiap langkah yang diambil harus berdasarkan fakta dan alat bukti yang memadai.

 

Ia juga menyinggung adanya kekhawatiran bahwa penanganan kasus tersebut dapat memengaruhi persepsi investor asing yang tengah melirik potensi investasi di Kepulauan Sangihe.

 

Menurutnya, hal itu menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses pengambilan keputusan. Namun di sisi lain, penegakan hukum yang konsisten dan transparan justru menjadi bagian dari kepastian hukum yang dibutuhkan oleh investor.

 

“Kami memahami bahwa ada kekhawatiran terkait dampaknya terhadap investasi. Namun penanganan ini dilakukan sesuai aturan dan berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-Undang Keimigrasian,” ujarnya.

 

Selain itu, Ratag menilai kasus yang melibatkan warga negara asing juga berpotensi memiliki dimensi diplomatik apabila tidak ditangani secara cermat. Oleh sebab itu, Imigrasi memilih untuk mengedepankan pendekatan yang hati-hati sambil menunggu hasil pemeriksaan yang lebih lengkap.

 

Saat ini, kedua WNA tersebut telah ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Tahuna berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna. Penempatan tersebut bersifat sementara sambil menunggu proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa daerah yang mulai menarik perhatian investor asing membutuhkan dua hal yang berjalan beriringan, yakni kemudahan berusaha dan kepastian hukum. Di tengah upaya membuka peluang investasi, negara tetap dituntut memastikan setiap warga negara asing yang beraktivitas di Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku

 

(Ryansengala)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Reportase Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.