Reportasemanado.com – Jumat, 29 Mei 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada 15 Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025.
15 Pemerintah Kabupaten/Kota yaitu Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Kotamobagu, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan,.Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kabupaten.Kepulauan Talaud, dan Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Bombit Agus Mulyo menyerahkan LHP BPK kepada para Ketua DPRD dan para Kepala Daerah yang hadir. Acara berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK dapat memberikan salah satu dari empat jenis opini, yaitu:
1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), apabila laporan keuangan dianggap menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material;
2. Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), jika terdapat beberapa hal yang dikecualikan namun tidak memengaruhi kewajaran secara keseluruhan;
3. Opini Tidak Wajar (Adverse), jika laporan keuangan secara keseluruhan tidak menyajikan informasi yang wajar; dan
4. Pernyataan Tidak Memberikan Opini (Disclaimer), apabila BPK tidak memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat untuk menyatakan suatu opini.
BPK memberikan Opini yaitu :
1. Laporan Keuangan Pemerintah Kota Manado,
“Wajar Tanpa Pengecualian”;
2. Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tomohon, “Wajar Tanpa Pengecualian”;
3. Laporan Keuangan Pemerintah Kota Kotamobagu, “Wajar Tanpa Pengecualian”;
4. Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bitung,
“Wajar Tanpa Pengecualian”;
5. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa, “Wajar Tanpa Pengecualian”;
6. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, “Wajar Tanpa Pengecualian”;
7. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, “Wajar Tanpa Pengecualian”;
8. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, “Wajar Tanpa Pengecualian”;
9. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, “Wajar Tanpa Pengecualian”;
10. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, “Wajar Tanpa Pengecualian”;
11. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. “Wajar Tanpa Pengecualian”;
12. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, “Wajar Tanpa Pengecualian”;
13. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, “Wajar Tanpa Pengecualian”;
14. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro, “Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal”;
15. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud “Wajar Dengan Pengecualian”;
Berdasarkan opini yang telah diberikan BPK kepada pemerintah daerah, Pemerintah Kota Bitung mengalami kenaikan opini dari tahun anggaran sebelumnya dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro mendapatkan opini WTP dengan Paragraf Penanganan Suatu Hal dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud mengalami penurunan opini dari tahun anggaran sebelumnya menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
BPK berharap dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menjadi sarana perbaikan berkelanjutan bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah.
Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan adalah: (a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) kecukupan pengungkapan; (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian internal.
Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
BPK berharap DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. DPRD secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah diharapkan terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangannya. (**/Ven)






