DPRD Sulut Fasilitasi RDP Perselisihan Tenaga Kerja Outsourcing RS Kandouw, Bahas Dugaan Pelanggaran Upah dan BPJS

oleh -653 Dilihat

Reportasemanado.com  — Rapat Dengan Pendapat (RDP) DPRD Sulawesi Utara menghadirkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, KSBSI, para tenaga kerja, manajemen PT HTR, PT BMI, dan RS Kandouw. Rapat dipimpin anggota DPRD Lois Schram SH MH dari Fraksi Gerindra, bersama Cindy Wurangian dari Fraksi Golkar, Prof Paula Runtuwene dari Nasdem, dan Vionita Kuerah Golkar dan Wakil Ketuw Royke Anter, Senin (18/05/2026)

Ketua KSBSI Sulut Jack Andalangi menyampaikan bahwa DPRD dapat menjadi jembatan penyelesaian persoalan masyarakat. Ia menyebut ada 15 orang pekerja eks cleaning service RS Kandouw yang dialihkan melalui sistem outsourcing. Persoalan muncul saat mereka bekerja di PT HTR dan PT BMI periode 2020 hingga 2025.

Menurut Andalangi, terdapat indikasi upah yang dibayarkan dua perusahaan berada di bawah Upah Minimum Provinsi. Selain itu ada selisih upah, pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak disetor, serta lembur yang tidak dibayar sesuai ketentuan. Pemotongan BPJS disebut dibebankan sepenuhnya kepada pekerja, sementara porsi pengusaha tidak disetorkan.

Andalangi juga menyatakan bahwa pada awal tahun sempat ada pertemuan dengan cleaning service untuk menjelaskan pemotongan seperti BPJS. Pengawas ketenagakerjaan yang memeriksa menemukan pelanggaran upah tidak sesuai UMP dan potensi tindak pidana. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Sulut.

“Kami berharap ada musyawarah untuk menyelesaikan persoalan ini. DPRD sebagai fungsi mediasi bisa mencegah persoalan berlarut. Jika tercapai kesepakatan, laporan di Polda bisa ditarik,” ujar Jack Andalangi.

Sementara pihak PT HTR membantah adanya pemaksaan, menyebut pemotongan dan sistem kerja merupakan hasil kesepakatan bersama yang dikonsultasikan ke Disnakertrans. Perusahaan mengklaim ada surat persetujuan dari pekerja. Terkait lembur, perusahaan mengatakan tidak dibayar tetapi diganti dengan jadwal libur. Kenaikan upah tidak dilakukan karena kontrak dengan RS Kandouw tidak memungkinkan.

Manajer PT BMI Rafika Hasan menjelaskan kontrak 2025 dari perusahaan memberikan dua pilihan, melanjutkan atau mengurangi personel. Dari 140 personel, anggaran hanya cukup untuk 120 orang, namun perusahaan tetap mempertahankan semuanya. Hal ini, katanya, tidak dicantumkan dalam kontrak.

Menanggapi hal ini, Plt Kepala Disnakertrans Sulut Noldy Salindeho menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran UMP.

“Kalau kesepakatan itu diberikan kepada kami, akan kami minta pihak pihak terkait untuk meninjau kembali. Aturan yang ada wajib diikuti, baik melalui Disnaker Manado maupun provinsi,” tegasnya.

Sementara itu, DPRD Sulut mendorong agar persoalan diselesaikan melalui musyawarah agar tidak berlarut dan merugikan pekerja. Mediasi yang dilakukan diharapkan menghasilkan solusi yang adil bagi pekerja, perusahaan, dan pihak rumah sakit. (Ven)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Reportase Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.