Sulut Sambut Era Baru Pembangunan dengan Persetujuan RTRW

oleh -77 Dilihat

Jakarta, Reportasemanado.com – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, menerima persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nurson Wahid, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Penyerahan persetujuan substansi ini menandai tuntasnya proses penyusunan RTRW Provinsi Sulawesi Utara yang telah berlangsung sejak tahun 2019. Gubernur Yulius didampingi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut, Panitia Khusus RTRW, serta Pejabat Eselon II terkait.

Menteri ATR/BPN, Nurson Wahid, menekankan pentingnya percepatan penyelarasan RTRW Provinsi dengan RTRW kabupaten dan kota. Dari total 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, hingga saat ini baru tiga daerah yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang RTRW.

Setelah diterimanya persetujuan substansi dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan melanjutkan tahapan penetapan RTRW melalui persetujuan bersama DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam rapat paripurna yang rencan akan dijadwalkan pada 24 Februari 2026.

Persetujuan substansi RTRW ini menjadi landasan penting dalam mewujudkan kepastian hukum tata ruang, sekaligus menjadi acuan utama bagi perencanaan pembangunan daerah, pemanfaatan ruang, serta peningkatan iklim investasi yang berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Utara. (Ven)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Reportase Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.