Reportasemanado.com – RSUD Tipe B Provinsi Sulawesi Utara menyelenggarakan kegiatan Penggalangan Komitmen Bersama pada hari Jumat, 30 Januari 2026, dalam rangka menghadapi proses Reakreditasi Rumah Sakit. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran manajemen, tenaga kesehatan, serta seluruh unsur pendukung pelayanan rumah sakit.
Direktur RSUD Tipe B Provinsi Sulawesi Utara, dr. Lidya E. Tulus, M.Kes, menyampaikan bahwa reakreditasi bukan sekadar pemenuhan standar administratif, melainkan upaya strategis untuk memastikan seluruh pelayanan rumah sakit berjalan sesuai standar mutu, keselamatan pasien, dan tata kelola yang baik.
“Re-akreditasi adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya manajemen, tetapi seluruh insan rumah sakit. Komitmen, konsistensi, dan kerja sama menjadi kunci utama dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan berorientasi pada keselamatan pasien,” kata dr. Lidya.
Kegiatan penggalangan komitmen ini ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama, yang mencerminkan kesiapan seluruh unit kerja dalam mendukung pemenuhan standar akreditasi.
Sekertaris Tim Akreditasi, dr. Ivonne F. Kalele, M.Kes, menjelaskan bahwa seluruh pokja telah melakukan berbagai persiapan, termasuk penataan dokumen, peningkatan implementasi standar di unit kerja, serta penguatan budaya mutu dan keselamatan pasien di lingkungan rumah sakit.
Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E, mendukung penuh pelaksanaan Reakreditasi yang diselenggarakan di RSUD Tipe B Provinsi Sulawesi Utara.
“Re-akreditasi RSUD Tipe B Provinsi Sulawesi Utara tentu saja merupakan wujud Komitmen bersama yang sejalan dengan Visi Misi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Tujuannya tentu saja untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan paripurna bagi masyarakat Sulawesi Utara dan para turis nasional maupun internasional yang sementara berkunjung di daerah kita,” tutupnya.
Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, RSUD Tipe B Provinsi Sulawesi Utara optimis dapat terus memberikan pelayanan kesehatan yang profesional, humanis, dan sesuai dengan standar nasional pelayanan kesehatan. (***)








