Gugatan BBM Bersubsidi Kaluwatu Dicabut, Pemkab Sangihe Hormati Langkah Hukum

oleh -522 Dilihat

Sangihe-Reportasemanado.com— Gugatan perdata terkait distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di Kampung Kaluwatu, Kecamatan Manganitu Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe, resmi berakhir. Penggugat, Alfit Tatawi, mencabut gugatannya dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tahuna, Selasa, 27 Januari 2026.

Perkara bernomor 2/Pdt.G/2026/PN Thn itu sebelumnya diajukan Alfit terhadap Bupati Kepulauan Sangihe, dengan pokok gugatan menyangkut distribusi minyak tanah bersubsidi di wilayah Kaluwatu. Majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dan membacakan penetapan dalam sidang yang dihadiri penggugat serta kuasa hukum tergugat.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam perkara ini diwakili Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kristianus A. Sasube bersama tim hukum pemerintah daerah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1/SKK/I-2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati.

Kepala Bagian Hukum Setda Kepulauan Sangihe K.A Sasube menyatakan pemerintah daerah menghormati langkah hukum yang ditempuh warga.

“Pada prinsipnya, pemerintah daerah menghargai hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, kritik, maupun mengajukan gugatan melalui jalur hukum. Hak tersebut merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Sasube.

Ia menjelaskan, sebelum persidangan digelar, tim hukum pemerintah daerah telah melakukan dialog dengan penggugat. Dalam pertemuan itu, pemerintah menjelaskan bahwa mekanisme penyediaan, penetapan kuota, dan distribusi BBM bersubsidi—khususnya minyak tanah—bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah.

“Penetapan kuota dan distribusi BBM sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 juncto Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014,” kata dia.

Menurutnya, peran pemerintah daerah terbatas pada fungsi pengawasan dan pengendalian. “Dalam hal ini, kewenangan pemerintah daerah sebatas melakukan pengawasan dan pengendalian, tidak lebih,” ujarnya menegaskan.

Meski demikian, pemerintah daerah menyatakan memahami niat baik penggugat. Aspirasi terkait kebutuhan minyak tanah bersubsidi di Kaluwatu akan diupayakan melalui pengajuan usulan penambahan kuota kepada BPH Migas. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.

Setelah melalui diskusi panjang, penggugat akhirnya memilih mencabut gugatannya dalam persidangan. Dengan dikabulkannya pencabutan tersebut, majelis hakim menyatakan pemeriksaan perkara selesai.

(Ryansengala)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Reportase Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.