Disdikbud Sangihe Minta Pengertian Guru soal THR yang Masih Berproses

oleh -95 Dilihat

Sangihe-Reportasemanado.com— Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Sangihe meminta pengertian para guru terkait belum cairnya Tunjangan Hari Raya (THR) ke-13 dan ke-14 yang bersumber dari Tunjangan Profesi Guru. Pemerintah daerah memastikan pembayaran masih dalam tahapan proses administrasi.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Sangihe, Julien Manangkalangi, menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan tersebut. Menurut dia, penundaan pencairan bukan disebabkan kelalaian ataupun unsur kesengajaan dari pemerintah daerah.

“Kami memahami betul bahwa THR memiliki arti penting bagi para guru, baik sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian maupun untuk mendukung kebutuhan keluarga,” kata Manangkalangi beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, keterlambatan terjadi karena adanya tahapan administrasi dan penyesuaian teknis dalam pengelolaan anggaran daerah yang harus dilaksanakan secara cermat dan akuntabel. Seluruh proses itu, kata dia, wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Manangkalangi menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terus melakukan langkah percepatan agar proses administrasi dapat segera diselesaikan. Upaya tersebut dilakukan agar hak para guru dapat direalisasikan secepat mungkin.

Di akhir keterangannya, Manangkalangi menyampaikan apresiasi atas kesabaran dan pengertian para guru. Ia berharap kepercayaan serta sinergi antara pemerintah daerah dan insan pendidikan tetap terjaga demi keberlanjutan dan kemajuan pendidikan di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

(Ryansengala)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Reportase Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.