Gubernur Sulut YSK Pro Rakyat,  Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor di 2026 

oleh -2128 Dilihat

Reportasemanado.com – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, telah menginstruksikan agar pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak membebani masyarakat. Oleh karena itu, perlu dibuat Surat Keputusan Gubernur yang sama dengan tahun 2025, walaupun tanpa edaran dari Menteri Dalam Negeri.

Kaban June Silangen menegaskan bahwa usulan keringanan sementara berproses di tahun 2026.

“Pak Gubernur menginstruksikan agar pajak tidak membebani masyarakat, sehingga perlu juga dibuat SK yang sama dengan Tahun 2025,” katanya.

Dengan demikian, masyarakat Sulawesi Utara tidak perlu khawatir tentang kenaikan pajak kendaraan bermotor di tahun 2026. “Tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor sepanjang tahun 2026,” tambah Kaban June Silangen.

Surat Edaran Gubernur tentang Keringanan No 11 Tahun 2025 yang digunakan itu sebelum Gubernur YSK dilantik. Dan semua beracu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1 .1 3.1 /6764/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terkait Penempan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kaban June Silangen juga mengatakan bahwa Gubernur Yulius Selvanus ingin memastikan bahwa pajak kendaraan bermotor tidak membebani masyarakat. Oleh karena itu, perlu dibuat Surat Keputusan Gubernur yang sama dengan tahun 2025, walaupun tanpa edaran dari Menteri Dalam Negeri.

Dijelaskan Kaban Silangen, sepanjang tahun 2025 juga sudah ada keringanan selain ekuivalen serta tambahan keringanan pajak yang menunggak, tapi sayangnya masih banyak masyarakat pemilik kendaraan tidak memanfaatkan program keringanan yg diberikan oleh Bapak Gubernur Yulius Selvanus. Namun memang kenaikkan pajak ini berlaku secara nasional.

Untuk diketahui, selama UU 1 Tahun 2022 tentang HKPD tidak dilakukan penyesuaian atas opsen pajak, maka setiap tahun perlu disiapkan lagi regulasi baru agar pajak tidak mengalami kenaikan.

Masyarakat Sulawesi Utara dapat memanfaatkan keringanan pajak kendaraan bermotor ini untuk mengurangi beban biaya hidup. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Sulawesi Utara dapat menikmati keringanan pajak kendaraan bermotor ini,” kata Kaban June Silangen.

Dengan demikian, masyarakat Sulawesi Utara dapat menikmati keringanan pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen untuk memastikan bahwa masyarakat Sulawesi Utara dapat menikmati keringanan pajak kendaraan bermotor ini.

Sehingga tidak ada kenaikan pajak sepanjang tahun 2026 setelah regulasi Diberlakukan . (***)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Reportase Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.