KOTAMOBAGU, Reportasemanado.com – Terik matahari pagi itu menjadi saksi bisu ketika satu per satu botol minuman keras (miras) dihancurkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Senin (15/12/2025). Ribuan botol berbagai merek—hasil sitaan dari operasi penegakan hukum—tak lagi bernilai, kecuali sebagai pengingat akan bahaya laten peredaran miras di tengah masyarakat.
Di antara para pejabat yang hadir, Wali Kota Kotamobagu, Wenny Gaib, Kajari Kotamobagu Saptono S.H. serta Kapolres KK AKBP Irwanto S.I.K, MH tampak berdiri dengan raut serius. Walikota menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti tersebut, sebuah momen yang baginya bukan sekadar seremoni hukum, melainkan simbol komitmen bersama menjaga masa depan daerah.
“Pemusnahan ini bukan hanya soal menegakkan aturan, tetapi tentang melindungi generasi muda dari dampak buruk miras,” ujar Wenny Gaib seusai kegiatan. Menurutnya, peredaran minuman keras kerap menjadi pintu masuk berbagai persoalan sosial—dari gangguan ketertiban hingga tindak kriminal.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu menjelaskan, ribuan botol miras itu merupakan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Suara botol yang pecah beradu dengan aspal terdengar berulang kali. Di balik suara itu, tersimpan harapan agar lingkungan sosial Kotamobagu menjadi lebih aman dan sehat. Aparat TNI-Polri, perwakilan DPRD, serta tokoh masyarakat turut hadir, memperkuat pesan bahwa pemberantasan miras adalah tanggung jawab bersama.
Wali Kota Wenny Gaib menegaskan, Pemerintah Kota Kotamobagu akan terus mendukung langkah-langkah penegak hukum. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing.
“Kalau kita ingin daerah ini maju, aman, dan bermartabat, maka perang terhadap miras harus dilakukan bersama,” kata Wenny.
Ketika kegiatan usai, halaman kejaksaan kembali lengang. Namun, pesan dari pemusnahan ribuan botol miras itu diharapkan terus bergema—bahwa hukum qditegakkan bukan semata untuk menghukum, melainkan untuk menjaga kehidupan sosial yang lebih baik.(AH)





