Putusan Inkracht, Kejari Segera Eksekusi Terpidana Kasus ITE

oleh -347 Dilihat

MINAHASA, Reportasemanado.com- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, B. Hermanto.SH.MH mengaskan bahwa pihaknya selaku eksekutor, akan segera melakukan eksekusi terhadap Terpidana kasus pencemaran nama baik, yang telah memiliki keputusan hukum tetap atau Inkracht terhadap Mario Pangalila, warga desa Tincep, Kecamatan Sonder.

Penegasan ini, dikatakan langsung oleh Kepala Kejari Minahasa, ketika ditemui di kantor Kejari Tondano, Rabu (20/11). Menurut Kajari, saat ini Pihak terpidana tengah menempuh jalur hukum Peninjauan Kembali (PK). Akan tetapi, tidak mengubah statusnya untuk tetap dieksekusi.

 “Pelaksanaan eksekusi akan segera dilakukan. Kami menjalankan sesuai SOP yang berlaku, dimana telah melakukan pemanggilan pertama pada hari Selasa pekan ini. Namun, belum dilakukan penahanan dikarenakan terpidana telah mengajukan permohonan dan dengan pertimbangan kemanusiaan. Namun, kami akan melakukan pemanggilan kedua untuk di eksekusi, Selasa pekan depan,'” ujar Kajari, yang didampingi oleh Kasie Intel dan PLh. Kasub Pidum.

Pernyataan dari pihak Kejari ini, menjawab akan adanya permintaan dari Korban, Stenly Rommy Dapu, yang melakukan permohonan, agar Terpidana segera di eksekusi. “Dengan adanya pernyataan tegas dari kepala Kejari, kami sedikit mendapatkan kelegaan dan tetap memohon agar Mario secepatnya di eksekusi,” pintanya.

Perjalanan kasus ini, sehingga terpidana Mario dinyatakan bersalah, dimulai dari putusan dari Pengadilan Negeri Tondano dengan Nomor 84/Pid.Sus/2024/PN Tnn tertanggal 18 September 2024, yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman Penjara selama 7 bulan dan denda sebesar 10 Juta Rupiah, yang apabila tidak sanggup dibayar, diganti dengan hukuman penjara 1 bulan. Kemudian keputusan dari Pengadilan Tinggi Manado Nomor 131/PID/2024/PN MND tanggal 12 November tahun 2024 dengan hukuman penjara yang sama, serta putusan dari Mahkamah Agung RI nomor 5297 K/Pidsus/2025 tanggal 27 Agustus 2025

Sejumlah tokoh masyarakat di Desa Tincep, Kecamatan Sonder, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, untuk segera melakukan penahanan terhadap Mario. Pasalnya, tindakan dari korban masih berlangsung hingga saat ini dan sudah meresahkan.

Salah satu warga Tincep, Edison, kepada sejumlah media mengatakan bahwa, lebih kurang tiga tahun terkahir ini, banyak hal yang dilakukan oleh Mario. “Bayangkan saja, banyak kali Mario ini melaporkan pemerintah desa ke lembaga-lembaga, tanpa ada data yang akurat,” ungkapnya, sembari berharap agar segera dilakukan eksekusi, agar kegaduhan yang disebabkan Mario, dapat mereda. (JM)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Reportase Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.