Pemkot KK Siap Limpahkan Kangkangi Perda No Tahun 2010 Ke Meja Hijau 

oleh -438 Dilihat

Kotamobagu,RM – Kasat Satpol PP Sahaya Mokoginta melalui Penyidik Satpol PP Kota Kotamobagu menjelaskan proses penanganan perkara pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat kembali dilanjutkan.

“Tiga tersangka masing-masing berinisial JG, JG, dan TJ menjalani pemeriksaan resmi terkait dugaan pelanggaran dengan barang bukti minuman beralkohol yang sebelumnya telah diamankan dari lokasi usaha,”ujarnya, Selasa (18/11/2025).

Sahaya mengatakan, pemeriksaan berjalan lancar dan sesuai standar hukum acara penyidikan PPNS. Setelah seluruh proses pemeriksaan tuntas, Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Penyidik Satpol PP menyatakan siap melimpahkan perkara ini ke Meja Hijau (Pengadilan) untuk mendapatkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Langkah ini menjadi wujud keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa setiap pelanggaran Perda akan diproses tanpa pandang bulu — demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di Kota Kotamobagu,”ungkapnya. ( AH)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Reportase Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.