Jakarta, Reportasemanado.com– Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK) didampingi Kadis.PUPR Deicy.Paat dan Kepala Bappeda Dr. Elvira Katuuk menghadiri Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) Senin, (17/11/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian penting dan krusial dihadiri langsung Gubernur YSK terkait proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Provinsi Sulawesi Utara.
Gubernur YSK menyampaikan apresiasi kepada Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, atas dukungan terhadap proses klarifikasi IPPR.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat lintas sektor pada 16 September 2025 yang telah membahas langkah strategis percepatan revisi RTRW,” Tegas YSK
Verifikasi dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daerah di wilayah Minahasa Utara, Kota Bitung, Kota Kotamobagu, dan Kota Tomohon. Dari hasil verifikasi ditemukan delapan kasus IPPR, seluruhnya telah diklarifikasi dan dinyatakan bukan pelanggaran.

Temuan ini memungkinkan fungsi kawasan dan kegiatan di lokasi terkait untuk dimasukkan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) RTRW Sulut Nomor 1 Tahun 2014. Penilaian Ditjen Penertiban Pemanfaatan Ruang dinyatakan sejalan dengan analisis daerah, sehingga proses revisi dapat berjalan lancar.
Gubernur Yulius, berharap dukungan dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti, untuk percepatan penerbitan Surat Persetujuan Substansi revisi RTRW. Sehingga ditargetkan Peraturan Daerah RTRW untuk Sulut yang baru dapat ditetapkan pada akhir tahun 2025.

Gubernur YSK mengingatkan pentingnya koordinasi antar instansi untuk memastikan bahwa revisi RTRW dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Namun perlu diingat proses ini harus transparan dan partisipatif, melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Agenda ini digelar oleh Direktorat Jenderal Penataan dan Pemanfaatan Ruang (Ditjen PPTR), Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penandatanganan dilakukan untuk mengesahkan hasil verifikasi IPPR di sejumlah wilayah dan menjadi dasar hukum penanganan lanjutan.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Sulut, Ir. Deicy Paat menambahkan bahwa verifikasi IPPR ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa pembangunan di Sulawesi Utara sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Ia juga berharap bahwa proses revisi RTRW dapat selesai sesuai jadwal.
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terus bergerak maju dalam merealisasikan visi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan, dengan harapan bahwa revisi RTRW dapat membawa manfaat bagi masyarakat Sulawesi Utara. (Advetorial)





