Emas di Tanah Adat: Keadilan Yang Hilang di Tambang Rakyat Bolmong Raya

oleh -457 Dilihat

OLEH : AMIR HALATAN

BOLMONG RAYA ,Reportasemanado.com-
Kabut pagi masih menggantung di perbukitan Desa Mopait, Bolaang Mongondow (Bolmong) Raya, ketika suara mesin tromol pengolahan emas mulai meraung di kejauhan. Dari celah-celah pepohonan yang meranggas, tampak puluhan lelaki berkumpul di tepian sungai kecil yang kini keruh kecokelatan. Di sanalah, setiap hari, mereka menggantungkan hidup dari perut bumi yang telah lama dikeruk – demi sejumput emas.

Rasid (38), lelaki berkulit legam dengan tangan kasar, sudah berada di lokasi tambang sejak pukul enam pagi. Bersama tiga rekannya, ia menyalakan mesin penyedot air rakitan yang memuntahkan lumpur dari lubang selebar dua meter. Dari lumpur itulah, mereka berharap menemukan butiran emas seukuran debu yang nanti dikumpulkan, dicuci, dan ditimbang oleh pengepul.

“Kadang dapat, kadang tidak. Tapi kalau berhenti, anak-anak makan apa?” katanya lirih, sembari menatap aliran sungai yang dulunya jernih.

Di Bolmong Raya, ribuan warga menggantungkan hidup dari tambang rakyat. Mereka bekerja tanpa alat berat besar, tanpa izin resmi, dan tanpa perlindungan hukum. Di balik teriakan mesin, ada kisah perlawanan terhadap kemiskinan – sekaligus pertarungan melawan sistem yang kerap meminggirkan.

Kisah tambang rakyat di Bolmong Raya bukanlah hal baru. Sejak tahun 2000-an, wilayah ini dikenal memiliki kandungan emas yang cukup tinggi. Desa Mopait, Bakan, Tanoyan, tobongun, Toroud, serta Motandai menjadi magnet bagi para pendatang dari berbagai daerah. Di balik janji emas, warga membangun gubuk, membuka warung kecil, dan membentuk komunitas solidaritas khas penambang rakyat.

Namun, kehidupan mereka tak pernah benar-benar tenang. Tambang rakyat selalu berjalan di batas abu-abu hukum antara kebutuhan dan pelanggaran, antara hak hidup dan kewenangan Negara.

“Dulu kami sering diusir, tapi setelah petugas pergi, tanah adat ini dibiarkan. Kami kembali lagi, karena di disinilah kami hidup,” tutur Lilis (41), istri penambang yang kini membuka warung kopi di tepi jalan tambang.

Dalam sekejap, tambang menjadi ekosistem sosial baru. Ada penambang, penyaring, pengepul, penjual bahan bakar, bahkan penyewa alat. Roda ekonomi kecil itu berputar cepat, tapi rapuh.

Masalah muncul ketika kepolisian dan aparat pemerintah mulai melakukan penertiban terhadap tambang tanpa izin. Beberapa kali terjadi razia, penutupan lokasi, bahkan penangkapan penambang. Namun di sisi lain, tambang-tambang besar yang berizin tetap beroperasi, meski di wilayah yang tumpang tindih dengan pemukiman warga.

“Yang punya alat besar dan izin bisa jalan terus. Kami yang pakai cangkul dan jet hammer justru dikejar,” ujar Rahman, nada getir terdengar jelas di suaranya.

Di mata hukum, semua tambang tanpa izin dianggap melanggar. Tetapi di mata warga, hukum seolah punya dua wajah. Beberapa aktivis di Kotamobagu menyebut situasi ini sebagai “ketimpangan struktural” di mana hukum lebih mudah menjangkau yang lemah ketimbang yang kuat.

Pemerintah Daerah sebenarnya pernah berjanji membuka Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun hingga kini, banyak kawasan yang belum memiliki kejelasan izin. Di lapangan, warga tetap menambang, karena tidak ada pilihan lain.

Kerusakan lingkungan menjadi bayang-bayang paling kelam. Dari udara, wilayah tambang di Bolmong Raya tampak seperti luka terbuka di tubuh bumi: bukit-bukit gundul, sungai yang berubah warna, dan lahan bekas tambang yang ditinggalkan tanpa reklamasi.

Air Sungai Ongkag, yang dulu menjadi sumber air minum warga, kini keruh dan berbau logam. Di beberapa titik, ikan-ikan sempat mati mengapung. Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati lingkungan mencatat peningkatan kadar merkuri hingga 0,012 mg/l jauh di atas ambang aman.

“Kalau kami mandi, ada yang terkena kulit gatal. Anak-anak ada yang batuk. Tapi mau bagaimana lagi? Air cuma ini,” kata Nurhayati (29), warga Tanoyan Selatan.

Penambang rakyat sebenarnya tahu risiko itu. Namun sebagian besar tak punya pilihan lain. “Kami bukan perusak, hanya mencari makan. Tapi pemerintah tidak pernah hadir memberi jalan keluar,” tambah seorang penambang .

Di sisi lain, perusahaan tambang berizin yang beroperasi di wilayah Bolmong Raya berdalih sudah menjalankan praktik sesuai aturan. Mereka memiliki izin usaha, melakukan reklamasi, dan membayar pajak. Namun bagi warga, kehadiran perusahaan justru mempersempit ruang hidup.

“Lahan yang dulu kami garap tiba-tiba dipasangi patok. Katanya sudah masuk konsesi. Kami tidak tahu kapan tanah itu dijual,” kata Darman, tokoh masyarakat di Mopait.

Konflik pun beberapa kali pecah. Tahun 2022, sekelompok warga terlibat bentrok dengan aparat saat menolak penutupan tambang rakyat. Dua orang ditangkap, satu mengalami luka. Sejak itu, banyak penambang memilih bekerja diam-diam di malam hari.

“Di atas kertas, negara bicara keadilan. Tapi di lapangan, keadilan itu seperti emas di lumpur — ada, tapi sulit ditemukan,” ujar Aktifis Lingkingan, Iwan Naukoko dari Kota Kotamobagu.

Bagi penambang kecil, keadilan sering kali dimaknai sesederhana: kesempatan untuk bekerja tanpa rasa takut. Mereka tidak menuntut kaya, hanya ingin diakui. Namun regulasi tambang di Indonesia masih berpihak pada modal besar.

Menurut data Kementerian ESDM, dari lebih 3.000 izin tambang aktif, hanya sekitar 2 persen yang dialokasikan sebagai tambang rakyat. Padahal, jutaan warga menggantungkan hidup dari tambang skala kecil.

“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi keadilan sosial. Negara perlu membedakan antara penambang rakyat dan penambang ilegal yang merusak,” kata Naukoko aktifis Lingkungan,alumni Universitas Negeri Manado,

Pemerintah daerah di Bolmong Raya kini sedang mengusulkan pembentukan WPR di empat Daerah Kabupaten Bolmong, Bolsel, Boltim dan Bolmut. Namun prosesnya panjang: harus melalui survei geologi, verifikasi Kementerian ESDM, hingga penetapan peraturan daerah.

Sementara itu, penambang menunggu dengan gelisah. “Kalau menambang kami salah, kalau berhenti kami lapar,” ujar Rahman, singkat.

Beberapa LSM mencoba mengembangkan program tambang ramah lingkungan, mengganti merkuri dengan teknologi borax. Namun biaya dan pengetahuan teknis menjadi kendala.

Menjelang senja, suara mesin perlahan berhenti. Para penambang duduk di pinggir lubang, menghisap rokok kretek sambil menatap langit merah muda di ufuk barat. Dari ember kecil, mereka memandangi butiran emas seukuran debu yang mengendap di dasar piring logam. Nilainya tak seberapa, tapi cukup untuk membeli beras dan solar esok hari.

“Emas ini kecil, tapi harapan kami besar,” kata Rahman, sambil tersenyum tipis.

Di tanah Adat Bolmong Raya yang kaya mineral ini, keadilan masih terasa jauh. Negara hadir lewat spanduk, bukan perlindungan. Hukum datang lewat razia, bukan solusi. Dan di antara lubang-lubang tambang yang menganga, rakyat terus menggali – bukan sekadar emas, tapi secercah keadilan yang lama mereka nanti.(##)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Reportase Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.