MINAHASA, REPORTASEManado- Langkah besar di ambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa. Dimana, guna untuk melakukan pengawasan tata kelola keuangan dan aset daerah serta penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Pemkab melakukan kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa.
Kerjasama ini, ditandai dengan penandatanganan perjanjian antara Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa di Kantor Bupati Minahasa, Kamis (07/07) yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa B. Hermanto, SH., MH., dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Minahasa, Moudy N. Lontaan, S.Sos.
Penandatanganan kerjasama ini, dilakukan didepan Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.Si., M.A.P., Ketua DPRD Minahasa Drs. Robby Longkutoy, M.M., serta Ketua TP PKK Minahasa Martina Dondokambey-Lengkong, dan jajaran Pemkab Minahasa.

Bupati Dondokambey dalam sambutannya mengatakan sangat mengapresiasi inisiatif ini sebagai langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Kerja sama ini penting untuk memperkuat penanganan tuntutan ganti rugi (TGR,red) serta penyelamatan aset dan keuangan daerah. Dikarenakan, dalam dinamika pengelolaan keuangan daerah, kita tidak dapat menutup mata bahwa masih terdapat potensi penyimpangan, kelalaian, maupun kesalahan administrasi yang dapat menimbulkan kerugian negara,” ujar Bupati.
Bupati juga mengatakan, dengan kerjasama dengan pihak Kejaksaan ini, sangat diperlukan. dimana pihak Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lain untuk memulihkan kerugian daerah.
“Inspektorat memiliki peran dalam penanganan administratif. Namun, banyak kasus yang memerlukan dukungan hukum yang kuat dan kerjasama dengan kejaksaan menjadi pengacara negara sangat dibutuhkan,” ucap Bupati.
Sementara itu, Kajari Minahasa B. Hermanto menjelaskan kerja sama ini merupakan bentuk kontribusi kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara (JPN).
“Beberapa temuan dari beberapa pendampingan yang telah dilakukan menunjukkan adanya aset-aset milik Pemkab yang secara tidak sah dikuasai oleh masyarakat, bahkan sudah berlangsung puluhan tahun. Hali ini tentunya sangat perlu kita antisipasi bersama karena jangan sampai ke depan aset pemerintah Kabupaten Minahasa akan berkurang,” kata Kajari.
Ia berharap kerja sama ini menjadi bentuk kepercayaan Inspektorat kepada institusi kejaksaan agar penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran, dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional menuju Indonesia Emas 2045. (Jhons)







