MINAHASA, REPORTASEManado- Bupati Minahasa Robby Dondokambey SSi.MAP, menegaskan agar pemilik papan reklame yang ada di Kabupaten Minahasa, wajib mengantongi izin dari Pemerintah.
Menurut Bupati, dari data yang ada, masih banyak papan reklame yang berdiri dan dipasang tanpa mengantongi izin resmi.
“Kami tegaskan bahwa semua papan reklame yang dipasang wajib memiliki izin dari pemerintah dan kepada dinas terkait agar dapat ditindak lanjuti,” tegas Bupati.
Dikatakan Bupati, pemasangan papan reklame ini, dikenakan retribusi.

“Ini jadi salah satu sumber pendapatan daerah lewat ijin reklame. Jadi, kalau tidak dioptimalkan, ini akan membuat kerugian bagi daerah,” ucap Bupati.
Bupati menugaskan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Minahasa, untuk melakukan pendataan dan penataan kembali terhadap pendirian papan-papan reklame yang ada saat ini.
Selain itu juga, Bupati mengungkapkan bahwa, pemasangan papan reklame, sesuai arahan dari pemerintah pusat, harus di satu tempat.
“Papan reklame akan kita tertibkan. Karena, selain menjadi instruksi dari pemerintah pusat, juga untuk keindahan. Maka harus di pasang di satu titik yang nantinya akan kita atur,” pungkas Bupati (Jhons)





