2 Pelaku Curanik Diamankan Polres Minahasa

oleh -1232 Dilihat

REPORTASEMANADO, Minahasa- Dua warga Kabupaten Minahasa, diamankan oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Minahasa, karena terlibat aksi pencurian barang elektronik (Curanik) dibeberapa lokasi di Kabupaten Minahasa.

Dari konferensi Pers, Kapolres Minahasa AKBP. Steven JR Simbar, SIK, mengatakan dari kedua tersangka yang ditangkap oleh pihaknya, salah satu adalah residivis. “Salah satu tersangka yang berhasil diamankan kali ini, merupakan residivis kasus yang sama,” jelas Kapolres.

Lanjut diterangkannya, kedua pelaku ini dalam melakukan aksinya, telah berhasil melakukan pencurian di 14 lokasi yang ada di Kabupaten Minahasa. “Kedua tersangka yang tertangkap ini, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, telah melakukan aksi di 14 tempat dan telah menyebabkan kerugian sekitar 11 juta rupiah lebih,” terang Kapolres.

Adapun lokasi-lokasi para tersangka ini beraksi, sebagian besar berada di Kecamatan Kawangkoan. “Diantaranya toko pakan ternak di kawangkoan dan konter pulsa dan hp. Para tersangka ini, untuk melakukan aksinya, menggunakan peralatan obeng dan tang, untuk membuka secara paksa toko,” ucap Kapolres.

Kapolres yang didampingi oleh Kasatreskrim Polres Minahasa AKP. Edy Susanto. S.Sos dan Kasie Humas Polres Minahasa, menyatakan bahwa kedua tersangka ini, didakwa dengan Pasal 363 ayat (2) subsider Pasal 352 dengan ancaman hukuman 5 sampai 9 tahun penjara. (Jhons)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Reportase Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.