Sidang Ditunda Pengungat tak Hadir, Karamoy : Tuduhan tak Benar, Dicopot Karena Ada Perselingkuhan

oleh -500 Dilihat

REPORTASEMANADO— Gugatan perdata yang dialamatkan ke Kepala BKD Sulut terkait pencopotan Tenaga Harian Lepas (THL) Yakni Yulia Makangiras di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov Sulut yang sementara bergulir, dengan nomor perkara 431/Pdt. G/2023/PN. MANADO di Pengadilan Negeri (PN) Manado ditunda karena penggugat tak hadir.
Dalam gugatan tersebut Yulia melalui Kuasa Hukum yang menggugat BKDD Provinsi Sulut, Clay Dondokambey, Kepala Dinas PU Alex Watimena dan Deyci Paat serta turut tergugat, Gubernur dan Wagub, Sekprov dan Asisten I Provinsi Sulut dengan isi gugatan bahwa pencopotan atas dirinya ditenggarai dilakukan sewenang-wenang sehingga melanggar aturan hukum yang berlaku.
Terkait dengan gugatan ini, Tim PH yakni Notje Karamoy SH, Deni Kaunang SH, Jeli Dondokambey SH, Bartholomius Mononutu SH menegaskan bahwa tuduhan dari penggugat tidak benar, karena dalam fakta persidangan melaui Saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat dicopotnya Yulia karena penilaian rekam jejaknya.
” Petikan SK 7/2023 An Yulia Makangiras atau penggugat ditarik, ” tegasnya sekali lagi seraya menambahkan Yulia sendiri sementara dalam proses pengaduan di BKD Pemprov Sulut atas kasus perselingkuhan, dengan salah satu oknum ASN di Dinas PU Pemprov Sulut,” tegas Karamoy.
Lanjut dikatakan Karamoy bahwa dalam fakta persidangan keterangan dari saksi tergugat yang telah disumpah tidak bisa lagi dibantah oleh Kuasa Hukum Penggugat, karena apa yang disampaikan sesuai fakta yang terjadi.
“Keterangan dari saksi yang kami hadirkan tidak bisa dibantah oleh Kuasa Hukum penggugat karena sesuai fakta yang terjadi di lapangan. Dan bisa dinilai karena salah satu oknum ASN yang melakukan perselingkuhan dengan Yulia, sudah dipecat jadi seharusnya memang Yulia juga dicopot. Nah, dalam hal ini apa kesalahan dari klien kami yakni Clay Dondokambey,” tukas Karamoy.
Hal ini juga dilakukan demi menjaga nama baik serta kewibawaan Dinas PU Pemprov Sulut. Diketahui sidang yang seharusnya digelar Kamis (04/04/2024), ditunda pada Kamis (25/04/2024) karena pihak penggugat tidak hadir. Sidang yang nanti akan dijadwalkan dua pekan mendatang akan menghadirkan saksi lain yang diketahui salah satu Kabid di BKD Pemprov Sulut. (**/Ven)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.