REPORTASEMANADO – Walaupun sibuk mengikuti Lemhanas , Kadis Kelautan dan Perikanan Sulut Dr Tinneke Adam terus mengawal proses Rencana Tata Ruang Daerah/Wilayah Sulut
Dikatakan Kadis Adam materi teknis perairan pesisir Provinsi Sulawesi Utara ada Dokumen tentang Tata Kelola untuk Pemanfaatan Pesisir dan Ruang Laut Prov Sulut.
Lanjut Adam, setelah Deklarasi Daerah masih dilanjutkan dengan Konsultasi Teknis bersama Kementerian dan Lembaga untuk di sinkronkan dengan Kegiatan/Pembangunan Strategis Nasional (PSN) yang akan dilaksanakan di Prov Sulut.
Dikatakannya pula , setelah selesai dengan Pemerintah Pusat melalui KKP RI, Materi Teknis (Matek) Final akan di Deklarasi dan di Tandatangani Berita Acara Persetujuan setelah itu Penyerahan ke Menteri KKP RI. Dijelasknlannya pula, Dinas KP Sulut hampir 2 tahun memperjuangan untuk mendapatkan Rekomendasi Persetujuan Matek Perairan dan Pesisir untuk di integrasikan dg Rencana Tata Ruang Daerah/Wilayah
“Perjuangan Dinas KP untuk Revisi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau2 Kecil (RZWP3K) yang sekarang di kenal dengan istilah Pemanfaatan Perairan dan Pesisir sudah hampir selesai semoga berjalan lancar karena RZWP3K yang tertuang melalui Perda No 1 thn 2017 hanya memuat 3 kabupaten/kota (Manado, Minut, Bitung )dan sebagian Kab Minahasa, “jelas Adam.
Ditambahkannya, saat ini Dokumen Perairan Pesisir sudah memuat Zonasi Pemanfaatan 13 Kabupaten/ Kota yg memiliki Pesisir dan Laut. (Ven)