REPORTASEMANADO – Pasca dilantiknya Dr. Praseno Hadi Ak, MM sebagai fungsional auditor utama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, maka Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE menunjuk pejabat pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh pejabat sebelumnya. Berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor : 800/23.4019/Sekr-BKD, Rabu (21/06/2023)
Dikatakan Sekprov Steve Kepel bahwa Gubernur Sulawesi Utara telah menunjuk Assisten III, Frangky E Manumpil, S.Pi, M.env disamping jabatannya sebagai Assisten sekda bidang Administrasi Umum juga sebagai Assisten sekda bidang perekonomian pembangunan, dan nomor :800/23.41.020/Sekr-BKD telah menunjuk Fungsional Auditor Utama Dr. Praseno Hadi, Ak, MM sebagai Plt kepala dinas ketahanan pangan Provinsi Sulawesi Utara.
Dikatakan Kepel saat melakukan penyerahan surat perintah tugas di ruang kerja sekretaris daerah bahwa pesan Gubernur dan Wagub bahwa penugasan akan berakhir setelah pejabat definitif dilantik. (**/Ven)