Ada 2 Point Penting Sukseskan Pilkada, Pemprov Sulut Minta KPU dan Bawaslu Lakukan Efisiensi Anggaran

oleh -453 Dilihat

REPORTASEMANADO- Selaku Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara mampu menindaklanjuti secara cermat dan saksama Surat Edaran Mendagri RI tentang Pendanaan Kegiatan. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yaitu:
Pertama memastikan alokasi anggaran kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dibebankan pada APBD T.A. 2023 dan APBD T.A. 2024 dalam bentuk belanja hibah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi, Kabupaten/Kota dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada program, kegiatan, dan sub kegiatan kemudian point kedua penyediaan dana hibah Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota wajib dianggarkan pada T.A. 2023 sebesar 40% (empat puluh persen) dan T.A. 2024 dianggarkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran total dana hibah yang disepakati bersama. Hal ini diungkapkan Sekprov Sulut melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Denny Mangala

” Kiranya dua poin penting ini dapat menjadi dasar dan perhatian bagi kita semua dalam upaya merumuskan hal-hal yang dimaksud agar tidak keliru dan tepat sasaran. Kita optimalkan setiap dana yang.akan dialokasikan secara baik dan transparan melalui.perda APBD yang ditetapkan nantinya. Adapun permasalahan atau gejolak yang terjadi dilapangan, diharapkan bisa disampaikan di forum ini, untuk mencari solusi dan masukan bernilai konstruktif demi.kesuksesan Pemilukada serentak di daerah Sulawesi Utara.

Lanjut Mangala, sukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan melakukan efisiensi anggaran. Diungkapkanya saat membuka Rakor Pendanaan Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 dalam rangka Persiapan Pelaksanaan Evaluasi Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten/Kota, Perubahan APBD dan Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut, di Hotel Sintesa Peninsula Manado, Selasa (20/6/2023).

Menurutnya, untuk pendanaan Pilkada menjadi domain kepala daerah, maka tahun ini daerah diminta menganggarkan anggaran Pilkada 40 persen di APBD Perubahan, sisanya 60 persen di APBD tahun 2024.

“Untuk daerah yang fiskalnya rendah, diperbolehkan dianggaran bertahap sampai 2024,” ujarnya.

Dia juga meminta KPU dan Bawaslu menyusun program kegiatan dengan efisiensi untuk menyukseskan Pilkada. Semua tahapan kegiatan harus berjalan dengan efisiensi.

“Contohnya program KPU dan Bawaslu yang hampir sama dilebur menjadi satu dan didiskusikan antara KPU dan Bawaslu supaya ada jalan keluar. KPU provinsi juga mensinergikan kegiatan dengan kabupaten kota supaya tidak ada duplikasi anggaran,” pintanya.

Karena itu, lanjutnya, Pemprov Sulut melakukan koordinasi dengan semua pemangku kepentingan supaya terjadi efisiensi. Pertemuan secara langsung bisa dilakukan secara daring, ini juga bisa dilakukan KPU dan Bawaslu untuk efisiensi. Yang penting subtansinya tidak berkurang. Supaya tahapan bisa berjalan efektif dengan dukungan dana menyesuaikan dengan anggaran daerah.

“Dalam proses perencanaan dan penganggaran mempunyai persepsi yang sama dengan melihat kondisi keuangan daerah. Karena out put kegiatan ini kita bawa ke gubernur dan bupati serta wali kota,” katanya.

Dia juga menambahkan, hibah ini dipantau langsung Kemendagri sampai penandatangan. “Pemprov akan mencoba koordinasikan supaya on time penandatangan NPHD terkait pilkada 2024,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala BKAD Femmy Suluh menambahkan, kegiatan ini sangat penting untuk mensinergikan kegiatan KPU dan Bawaslu supaya terjadi efisiensi anggaran.

Turut hadir Sekretaris Daerah se-Provinsi Sulut, BPKP, KPU dan Bawaslu Provinsi Sulut, KPU dan Bawaslu Kabupaten/kota. (Ven)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.