REPORTASEMANADO – Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memiliki peran yang sangat penting untuk menjaga kemandirian keuangan daerah dalam memenuhi kebutuhan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat. Hal ini diungkapkan Sekprov Sulut Steve Kepel melalui Plt Kabapenda June Silangen.
” Dalam penyusunannya, agar dapat memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berbagai aspek yang relevan.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mulai tanggal 1 Januari 2024, maka kita akan menghadapi perubahan dalam regulasi terkait pajak daerah dan retribusi daerah. Untuk itu, FGD harmonisasi dan finalisasi rancangan peraturan daerah ini menjadi sangat penting agar Provinsi Sulawesi Utara dapat menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut secara tepat dan efisien, ” tukasnya
Lanjut Silangen, dalam Undang-Undang HKPD, pemerintah telah mengatur kebijakan Opsen sebagai salah satu upaya untuk memperluas sinergi pemungutan pajak daerah dan mempercepat penyaluran pajak. Dijelaskannya pula, Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan dengan persentase tertentu atas pajak-pajak tertentu, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB merupakan bentuk kontribusi dari Kabupaten/Kota dan Provinsi terhadap peningkatan penerimaan pajak daerah. Dalam pelaksanaannya, pungutan Opsen dilakukan oleh Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait dengan itu, Pemerintah Kabupaten/Kota harus memberikan kontribusi dalam program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi karena dari Opsen tersebut terdapat bagian Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dikatakannya terlaksananya Focus Group Discussion (FGD) ini menjadi penting untuk kita optimalkan bersama sebagai momentum untuk memperbaiki dan menyempurnakan rancangan peraturan daerah ini dan diharapkan akan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah dalam jangka panjang.
” Sinergi pemungutan dan penyaluran pajak yang diperluas dapat memperkuat local taxing power pemerintah daerah dan mendorong peningkatan kualitas belanja daerah yang lebih efisien, produktif, dan akuntabel, ” tukasnya (Ven)