REPORTASEMANADO – African Swine Fever (ASF) adalah penyakit viral pada babi yang sangat menular, menimbulkan berbagai perdarahan pada organ internal dan disertai angka kematian yang sangat tinggi, namun di Sulawesi Utara tak ditemukan virus ini. Hal ini ditegaskan Sekprov Sulut Steve Kepel usai membuka kegiatan Bapenda Sulut, Selasa (23/05/2023).
” Sulut bebas virus ASF, ” tandas Kepel.
Lanjut Kepel, penanganan yang dilakukan pemprov mengantisipasi ASf yakni dengan berkoordinasi serta mengusahakan dan menjaga perbatasan Bolsel dan Bolmut terkait dengan ternak yang masuk dari luar Sulut.
Dikatakannya pulaz bahwa koordinasi bersama Polda Sulut, dimana Kapolda aktif terlibat dalam penanganan ternak babi yang masuk ke sini.
” Bagaimanapun kita butuh pengamanan dari pihak kepolisian,” tandas Kepel.
Ditambahkan Plt Kadis Pertanian dan Peternakan Sulut Nova Pangemanan didampingi drh Hanna Tioho, Kepala Bidang Peternakan Distanak bahwa ada pengawasan lintas Bolmut dan Bolsel diperketat bahkan bila ditemukan sesuai petunjuk Sekprov wajib dimusnahkan dan telah disiapkan lokasinya.
Ditegaskan Kadis Nova bahwa ada aturan dan sangsi yang mengatur dalam UU no 18 Tahun 2009 pasal 89 yakni setiap orang yang melakukan pelanggaran atas tindakan mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan lainnya dari dan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5), Pasal 58 ayat (5), dan Pasal 59 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)
Ditambahkan Pangemanan, Distanak Sulut atas petunjuk dan arahan Gubernur, Wagub dan Sekprov terus bekerja dalam mengantisipasi diwilayah perbatasan Bolsel dan Bolmut.(Ven)