REPORTASEMANADO— Kerangka difusi hukum dan penegakkan hukum Pilkada 2024 meliputi 3 aspek yakni, kerangka hukum aspek pengaturan hukum penyelenggaraan pemilu, proses tahapan penyelenggaraan pemilu dan Kerangka penegakkan hukum terhadap dugaan pelanggaran pemilu. Hal ini diungkapkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Y.Tinangon, dalam kegiatan Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2024 Kepada Stakholder Pers Dirangkaikan Dengan Deklarasi Pers Sahabat JDIH KPU Sulut, Kamis 15 Agustus – Sabtu 17 Agustus 2024.
“Secara khusus, kerangka hukum untuk pemilu” termasuk ketentuan konstitusional yang berlaku, undang-undang pemilu sebagaimana disahkan oleh badan legislatif, dan semua undang-undang lain yang berdampak pada pemilu, “ ungkap Tinangon dihadapan yang saat itu di dampingi akademisi Steven Voges.
Sementara sebelumnya sebelum pamit dalam suatu kegiatan Bawaslu Sulut, Ketua Bawaslu Sulut DR Ardiles Mewoh menyampaikan, ada dua hal penting tentang Pemilu ini, yakni hal yang paling sederhana untuk diingat mengenai Peran Bawaslu.
“Ada dua hal paling sederhana, yakni bagaimana Pemilu diadakan sesuai dengan aturan, yang kedua, apabila Pemilu tidak sesuai dengan aturan, ada cara untuk menyelesaikannya,” kata Mewoh.
Mewoh mengurai tentang menggerakan keadilan Pemilu ini, ada dua hal yang sangat penting, yakni dalam hal Pelaksanaan pemilu berjalan sesuai aturan dan Bawaslu melakukan tugas pencegahan.
Untuk tugas pengawasan yang diberikan kewenangan dalam undang-undang ini, Bawaslu bisa memberikan rekomendasi ataupun saran perbaikan dalam Pemilu.
“Itu yang dinamakan upaya pencegahan,” tukas Mewoh.
Selain itu Voges menyatakan tentang berbagai hal tentang aturan pers dan KPU yang memberikan pengetahuan bagi kalangan pesera kegiatan.
Acara dipandu Rikson Karundeng yang juga aktivis dan wartawan senior. (Ven)





