Reportasemanado.com- Masyarakat Sulawesi Utara perlu memahami perubahan terkait kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai berlaku sejak Januari 2025. Kenaikan ini disebabkan oleh penambahan opsen PKB sebesar 66% dari pokok PKB, berdasarkan UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Namun, untuk tahun 2025, pemerintah provinsi telah memberikan keringanan dengan menyetarakan nominal PKB dengan tahun sebelumnya melalui Surat Edaran Gubernur. Jadi, pada tahun 2025, masyarakat tidak merasakan kenaikan pajak yang signifikan.
Tapi, untuk tahun 2026, karena belum ada surat edaran baru, maka sistem akan membaca nominal PKB sesuai dengan aturan baru, sehingga kemungkinan besar akan ada kenaikan pajak. Masyarakat perlu mempersiapkan diri untuk kemungkinan kenaikan pajak ini.
Kepala Bidang Pajak Bapenda Sulut, Harold Lumempow SH, menjelaskan bahwa kenaikan pajak ini adalah bagian dari penyesuaian tarif PKB yang baru.
“Kami telah memberikan keringanan pada tahun 2025, namun untuk tahun 2026, kami tidak dapat menghindari kenaikan pajak ini,” katanya.
Masyarakat perlu memahami bahwa kenaikan pajak ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Pendapatan dari pajak ini akan digunakan untuk meningkatkan infrastruktur dan layanan publik di Sulawesi Utara,” tambah Harold.
Beberapa provinsi lain, seperti Jawa Barat, juga telah menyetarakan tarif pajak dengan tahun sebelumnya, sehingga kenaikan pajak tidak terlalu signifikan. Namun, perlu diingat bahwa kebijakan ini dapat berbeda-beda di setiap provinsi.
Masyarakat dapat mempersiapkan diri dengan memeriksa kembali data kendaraan mereka dan memastikan bahwa pajak kendaraan sudah dibayar.
“Kami akan memberikan informasi lebih lanjut tentang kenaikan pajak ini melalui media sosial dan website resmi Bapenda Sulut,” kata Harold.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Bapenda Sulut atau mengunjungi website resmi mereka. Jangan lupa untuk selalu memeriksa data kendaraan Anda dan membayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda. (***)





