Sitaro, Reportasemanado.com -Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengajak seluruh masyarakat di wilayah Sitaro untuk memasang patok tanda batas pada tanah yang dimiliki sebagai langkah awal mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum di bidang pertanahan.
Pemasangan patok tanda batas merupakan kewajiban pemilik tanah untuk menunjukkan batas-batas bidang tanah secara jelas sebelum dilakukan pengukuran maupun pendaftaran tanah. Patok batas dapat dipasang menggunakan patok kayu, patok besi, atau patok beton, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Adapun spesifikasi umum patok tanda batas sesuai ketentuan Badan Pertanahan Nasional (BPN), antara lain:
– Patok harus kuat, jelas terlihat, dan tidak mudah bergeser;
– Dipasang pada setiap sudut batas bidang tanah;
– Sebagian patok ditanam ke dalam tanah agar kokoh dan sebagian lainnya tampak di permukaan;
– Untuk patok permanen seperti besi atau beton, dianjurkan digunakan pada lokasi yang rawan sengketa atau perubahan batas;
– Patok harus dipasang atas kesepakatan para pihak yang berbatasan guna menghindari perselisihan di kemudian hari.
Tujuan pemasangan patok tanda batas ini adalah untuk menegaskan batas kepemilikan tanah, memudahkan proses pengukuran dan pemetaan, serta mendukung kelancaran pendaftaran tanah dan kegiatan pertanahan lainnya.
Adapun manfaat pemasangan patok tanda batas antara lain memberikan kepastian hukum atas bidang tanah, mencegah terjadinya sengketa batas tanah, mempercepat proses pelayanan pertanahan, serta mendukung terwujudnya tertib pertanahan dan tertib administrasi di wilayah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Melalui ajakan ini, Kantor Pertanahan Sitaro berharap partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kejelasan batas tanah masing-masing demi terciptanya pelayanan pertanahan yang aman, tertib, dan berkelanjutan. (***)





