Laporan : Amir Halatan
BMR, Reportasemanado.com – Langkah Gubernur Sulawesi Utara, YSK, mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menuai apresiasi. Namun, aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Tanah Totabuan masih marak dan diduga dibekingi cukong besar.
Upaya Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), mendorong percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) mendapat respons positif dari sejumlah kalangan. Kebijakan tersebut dinilai menjadi jalan keluar bagi penambang rakyat agar dapat bekerja secara legal dan lebih tertata.
Langkah percepatan ini juga dianggap sebagai upaya pemerintah daerah untuk menata sektor pertambangan rakyat yang selama ini kerap diwarnai praktik penambangan tanpa izin.
Meski demikian, di sejumlah wilayah Tanah Totabuan, aktivitas tambang ilegal masih berlangsung. Beberapa lokasi bahkan disebut tetap beroperasi secara terbuka dengan melibatkan banyak pekerja dan peralatan tambang.
Revan Saputra Bangsawan (RSB), salah satu tokoh masyarakat di Bolaang Mongondow Raya, memberikan apresiasi terhadap komitmen gubernur dalam mendorong legalitas pertambangan rakyat. Menurutnya, percepatan WPR dan IPR merupakan langkah penting agar masyarakat penambang memiliki kepastian hukum.
“Ini langkah yang patut diapresiasi. Dengan adanya WPR dan IPR, penambang rakyat bisa bekerja secara legal dan negara juga bisa melakukan pengawasan,” kata RSB kepada wartawan.
Namun RSB menilai pemerintah dan aparat penegak hukum juga harus bersikap tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang masih marak di sejumlah titik di Tanah Totabuan.
Ia menyebut praktik tambang tanpa izin tersebut diduga tidak berdiri sendiri. Ada indikasi keterlibatan jaringan pemodal atau cukong besar yang membekingi operasi di lapangan.
“Kalau tambang ilegal ini terus dibiarkan, kasihan penambang rakyat yang ingin mengikuti aturan. Karena itu perlu langkah cepat untuk menertibkan dan mengusir aktivitas yang dibekengi cukong besar,” ujarnya.
Menurut dia, percepatan legalisasi melalui WPR dan IPR harus berjalan seiring dengan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal. Tanpa penindakan tegas, upaya penataan pertambangan rakyat dikhawatirkan tidak akan berjalan efektif.
Hingga kini, sejumlah pihak berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan tambang ilegal, sekaligus memastikan penambang rakyat memperoleh akses legal melalui skema WPR dan IPR yang tengah dipercepat pemerintah provinsi.





