Gubernur YSK Tetapkan UMP Rp 4.102.696 dan UMS Rp 4.102.696, Tahun 2026 di Provinsi Sulawesi Utara

oleh -566 Dilihat

Reportasemanado.com – Baru pertama kali penetapan UMP dan UMS Provinsi Sulut, diumumkan di rumah dinas Gubernur atau dikenal dengan wisma Gubernuran, dimana Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK) didampingi TNI-Polri serta Asisten Pemerintahan dan Kesra dan jajaran Disnakertans serta Dewan Pengupahan, menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral, Sabtu (20/12/2025)

Dikatakan Gubernur Yulius Selvanus, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 49 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan disebutkan bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi, dengan batas pengumuman paling lambat tanggal 24 Desember 2025.

“Maka pada hari ini, Sabtu tanggal 20 Desember 2025, saya Gubernur Sulawesi Utara berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025 Tanggal 20 Desember 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026, menetapkan bahwa Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026 sebesar Rp 4.002.630,- (empat juta dua ribu enam ratus tiga puluh rupiah), menggunakan Alpha 0,8 dengan Pengali 6,018 %, kenaikan Rp 227.205 (dua ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus lima rupiah) dari UMP sebelumnya Tahun 2025 yakni Rp 3.775.425,- (tiga juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus dua puluh lima rupiah),”ujar Gubernur YSK

Lanjut Gubernur, untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.102.696,- (Empat Juta Seratus Dua Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah). menggunakan Alpha 0,8 dengan Pengali 6,018 %, kenaikan Rp 232.885 (dua ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah) dari UMSP sebelumnya Tahun 2025 yakni Rp 3.869.811,- (tiga juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus sebelas rupiah).
Dijelaskan Gubernur bahwa untuk sektoral meliputi
a. Sektor pertambangan dan penggalian dengan turunan pertambangan minyak bumi dan gas alam dan panas bumi serta pertambangan bijih logam; dan
b. Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin

Ditegaskannya pula, upah minimum berlaku bagi pekerja dan buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

“Saya berharap kepada seluruh Pengusaha/Pelaku Usaha untuk mematuhi dan melaksanakan UMP Sulawesi Utara tahun 2026,”harap Gubernur

Ditambahkannya pula, dengan ditetapkannya UMP dan UMSP ini semoga dapat meningkatkan kesejahteraan, kenyamanan dan peningkatan daya beli bagi para buruh serta kenyamanan bagi para investor, pengusaha, pelaku usaha dan semoga tidak terbebani dengan adanya kenaikan upah ini, karena Pertumbuhan Ekonomi Sulut sedang dalam kondisi baik dan masuk 10 besar se-Indonesia.

” Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026 berlaku mulai tanggal 1 Januari 2026,”tukas Gubernur YSK (Ven)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Reportase Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.