Pemprov Sulut dan Kejati Sulut Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial

oleh -238 Dilihat

Reportasemanado.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama terkait penerapan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan ini berlangsung di Wisma Negara, Bumi Beringin, Manado, Rabu (10/12/2025).

Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial bukan sekadar kebijakan alternatif, melainkan pendekatan yang mengedepankan pemulihan dan pembinaan.

“Kesepakatan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah langkah strategis untuk menghadirkan penegakan hukum yang efektif dan memberikan ruang pemulihan bagi para pelaku,” tegasnya.

Kepala Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, menjelaskan bahwa pemidanaan melalui kerja sosial merupakan bentuk pendekatan yang lebih manusiawi. “Dalam konsep ini, yang kita angkat adalah sisi humanis manusia. Setiap orang punya talenta. Jangan hanya melihat kesalahannya, tetapi potensi apa yang mereka miliki,” jelas Jacob.

Pemprov Sulut dan Kejati Sulut berharap bahwa program ini dapat mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan sekaligus mempercepat reintegrasi sosial para pelaku. Pemerintah daerah juga akan menyiapkan ruang serta kesempatan kerja bagi mereka yang telah menyelesaikan masa pidana kerja sosial.

Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK) juga menegaskan bahwa negara tetap memperhatikan hak asasi warga yang tersandung kasus hukum.

“Walaupun mereka dijatuhi hukuman, hak asasi mereka tetap dihargai. Dengan pendekatan ini, kita berharap mental dan sikap generasi kita dapat berubah ke arah lebih baik,” tutur Gubernur YSK.

Penandatanganan MoU ini disebut menjadi fondasi awal dalam membangun sistem keadilan yang inklusif, humanis, dan solutif di Sulawesi Utara. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan dapat mendukung implementasi program ini agar manfaatnya dapat terasa secara luas.

Gubernur Yulius mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menyukseskan kerja sama ini demi terciptanya Sulawesi Utara yang aman, maju, dan berkeadilan.

“Saya mengajak semua pihak untuk menyukseskan kerja sama ini demi terciptanya Sulawesi Utara yang aman, maju, dan berkeadilan,” tuturnya.

Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy berharap ketentuan yang mulai akan berlaku pada 2 Januari 2026 ini menjadi tonggak sejarah baru dalam penerapan pemidanaan yang lebih adil dan memanusiakan di Indonesia. “Dengan kerja sama semua stakeholder, kita dapat membina masyarakat menjadi manusia seutuhnya,” pungkasnya.

Dengan adanya MoU ini, Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk menghadirkan terobosan dalam sistem keadilan pidana melalui pendekatan yang lebih progresif, inklusif, dan berorientasi pada pemulihan.

Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui kontribusi kerja sosial. Selain itu, program ini juga dapat membantu mengurangi angka pengulangan tindak pidana.

Pemprov Sulut dan Kejati Sulut akan terus berkoordinasi dan bekerja sama untuk memastikan implementasi program ini berjalan lancar dan efektif.

Gubernur Yulius Selvanus berharap bahwa program ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam penerapan pidana kerja sosial.

“Kita harus menjadi contoh bagi daerah lain dalam penerapan pidana kerja sosial,” tuturnya.

Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy juga berharap bahwa program ini dapat menjadi langkah awal dalam membangun sistem keadilan yang lebih adil dan manusiawi di Indonesia.

“Kita harus terus berinovasi dan berkreasi dalam membangun sistem keadilan yang lebih adil dan manusiawi,” tuturnya.

Dengan demikian, Pemprov Sulut dan Kejati Sulut berharap bahwa program ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam membangun masyarakat yang lebih adil, sejahtera, dan berkeadilan. (Advertorial)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Reportase Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.