Sangihe-Reportasemanado.com — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi menyampaikan pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta nota keuangan APBD 2026 dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (25/11). Sidang dipimpin Ketua DPRD Ferdy Sondakh dan dihadiri jajaran pimpinan dewan, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat, hingga tim pakar DPRD.
Dalam paparannya, Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari menegaskan bahwa penyampaian dokumen APBD ini merupakan amanat regulasi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 104 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan tersebut mengharuskan kepala daerah menyerahkan ranperda APBD paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir.
Thungari menyampaikan bahwa penyusunan rancangan APBD 2026 telah melalui persetujuan bersama atas asumsi dasar dan kebijakan fiskal yang tertuang dalam KUA–PPAS pada 7 November 2025.
Namun, Pemkab Sangihe kini menghadapi tantangan fiskal yang tak ringan. Pengurangan alokasi transfer ke daerah dari pemerintah pusat, sebagaimana tertuang dalam surat Kementerian Keuangan RI nomor e-62/tk/2015, menyebabkan munculnya tekanan defisit pada tahun anggaran mendatang.
“Dalam kondisi ini, Pemkab Sangihe menetapkan belanja wajib, mengikat, dan mendesak sebagai prioritas utama,” kata Thungari. Belanja tersebut mencakup pembayaran pokok dan bunga pinjaman daerah, belanja pegawai, serta belanja operasional penunjang pelayanan publik.
Ia meminta seluruh perangkat daerah menerapkan disiplin anggaran yang ketat, sekaligus memaksimalkan efisiensi dan efektivitas belanja. “Keterbatasan fiskal ini menjadi tantangan bersama. Setiap perangkat daerah harus memahami prioritas dan menyesuaikan rencana kerja dengan kondisi riil anggaran,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap membuka ruang koordinasi intensif dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi terhadap kebutuhan pendanaan tahun depan.
Dalam rapat tersebut, Pemkab Sangihe juga memaparkan gambaran proyeksi APBD 2026:
Pendapatan Daerah: Rp 855.795.356.449
Belanja Daerah: Rp 831.189.000.000
Penerimaan Pembiayaan (SILPA 2025): Rp 15.947.686.637
Pengeluaran Pembiayaan (Pembayaran Pokok Pinjaman): Rp 40.553.968.452
Pada akhir penyampaiannya, Bupati Thungari berharap pembahasan antara eksekutif dan legislatif berlangsung konstruktif.
“APBD 2026 harus menjadi instrumen pembangunan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan kemajuan Kabupaten Kepulauan Sangihe,” ujar Thungari.
(Ryansengala)





