JAKARTA, Reportasemanado.com- Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk aset milik Pemprov Sulut yang diserahkan kepada OJK dilakukan Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 290 Tahun 2025 tanggal 25 September 2025.
Dimana Aset yang diserahkan berupa tanah dan bangunan di Jalan Diponegoro No. 51, Kelurahan Mahakeret Timur, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen (TNI) Purn. Yulius Selvanus Komaling, menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat dari pimpinan OJK, serta berharap OJK dapat membantu mendorong Bank SulutGo agar semakin sehat dan profesional.
Sementara itu Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengapresiasi sinergitas antara Pemprov Sulut dan OJK, berharap kerja sama ini dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara.
Dengan penandatanganan perjanjian hibah daerah ini, bentuk sinergitas Pemprov Sulut dan OJK sehingga dapat meningkatkan kerja sama dalam memajukan ekonomi daerah, sehingga Sulawesi Utara menjadi lebih sejahtera dan maju.
Penandatanganan perjanjian hibah daerah, Gubernur Yulius, didampingi Asisten Administrasi Umum Dr Fransiscus Manumpil, Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr Denny Manggala dan Kepala BKAD Clay June Dondokambey serta Kadis ESDM Fransiskus Maindoka. (Ven)





