REPORTASEMANADO.COM – Pelayanan Kerja sama Media akan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku dimana wajib terdaftar dalam e-Katalog Versi 6.
Selanjutnya memiliki keanggotaan seperti di AJI, PWI, IJTI dan terdaftar dalam Dewan Pers yang terverifikasi.
“Selanjutnya pelayanan media harus didukung dengan layanan wartawan kredibel atau telah mengikuti UKW dari dewan pers serta khusus online bisa dilihat jumlah pembaca atau Follower yang terus mengikuti media yang dimaksud, ” ujar Steven Liow Kadis kominfo sulut.
Lanjut Liow yang juga jebolan Lemhanas sebagaimana masukan Komisi I DPRD Sulut untuk pelayanan jasa media benar-benar diverifikasi menjadi atensi kominfo Sulut termasuk kecepatan masyarakat dapat mengakses layanan informasi yang terkoneksi dengan media sosial pendukung.
” Dan khusus media yang baru akan disiapkan mengikuti pelatihan dalam rangka peningkatan layanan media informasi yang akan dilaksanakanan pada bulan April nanti,” tegas Liow didampingi Kabid Hendra Tambajong. (***)





